Apakah Pengobatan Penyakit Cacar Monyet Bisa Ditanggung BPJS?

Apakah Pengobatan Penyakit Cacar Monyet Bisa Ditanggung BPJS? Apakah Pengobatan Penyakit Cacar Monyet Bisa Ditanggung BPJS?. Foto: Ist

Listen to this article

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyakit cacar monyet atau Monkeypox (Mpox) saat ini menyebar di berbagai negara. WHO sudah mengumumkan penyakit ini sebagai keadaan darurat global.

Penyakit yang berasal dari Afrika ini telah mewabah di sejumlah negara, seperti Swedia, Pakistan dan Thailand. Bahkan Mpox telah masuk Indonesia sejak tahun 2022.

Pada umumnya, gejala Mpox bersifat ringan dan dapat diatas dengan sendiri dalam beberapa minggu. Namun, pada sejumlah orang bisa terjadi komplikasi bahkan kematian, terutama pada anak-anak, ibu hamil dan gangguan system imun.

Rizzky Anugrah selaku Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan mengatakan pengobatan Mpox bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

"Peserta JKN yang mengidap penyakit cacar monyet dan butuh pelayanan medis dapat dijamin program JKN sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter pemeriksa," ujar Rizzky.

Syarat pengobatan Mpox menggunakan BPJS Kesehatan ialah status kepesertaan JKN pasien harus aktif. Untuk mengecek status kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp, maupun BPJS Kesehatan Care Center 165.

Mekanisme pengobatan peserta JKN yang terkena Mpox tidak berbeda dengan proses pada umumnya.

Pasien bisa langsung datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar lalu dokter akan melakukan pemeriksaan.

Jika menurut dokter pengobatan bisa dituntaskan di FKTP, pasien tidak perlu dirujuk. Sebaliknya, jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut, pasien akan dialihkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL).

Dilansir dari Indonesiabaik.id, Kemenkes menanggung pembebasan pembiayaan pasien yang terkena Mpox apabila wabah ini termasuk ke dalam penyakit infeksi emerging (PIE).

Berdasarkan laman resmi Kemenkes, Mpox termasuk ke dalam kategori PIE bersamaan dengan Covid-19, Avian Influenza (H5N1) pada manusia dan hewan, MERS, Polio, Penyakit Virus West Nile, Demam Kuning, Legionellosis, Meningitis Meningokokus, Listeriosis, Crimean-Congo Haemorrhagic Fever, Penyakit Virus Hanta, dan Penyakit Virus Chandipura.

(ans)

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO