JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Konflik sengketa lahan antara pihak warga warga Dusun Kedunggalih Desa/Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Jawa Timur dengan pihak Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jatim membuat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) angkat bicara mengenai persoalan yang terjadi di lahan tersebut.
Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Jawa Timur Ubed Anom mengatakan, Sengketa tanah bekas kebun karet jaman Belanda (Ubalan, red) seluas 29,8 hektar yang melibatkan warga dusun Kedunggalih desa Bareng kecamatan Bareng Jombang dengan pihak Satuan Brimob Polda Jatim merupakan konflik tanah yang bersifat laten.
Baca Juga: Bersengketa, Ribuan Karung Gaharu Akhirnya Dibongkar di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo
"Warga mempunyai bukti hak penguasaan tanah yakni SPPT, yang didasarkan pada SK Menteri Agraria tahun 1964, meski pada tahun 1974 banyak SK yang dimiliki oleh warga kemudian diminta paksa oleh kepala desa pada waktu itu dengan dalih untuk kepentingan umum atau reboisasi, dan disertai dengan menakut-nakuti apabila tidak menyerahkan SK tanah tersebut di cap sebagai anggota PKI," jelasnya kepada wartawan, Kamis (27/8/2015). (Baca juga: Sengketa Lahan, Warga Kedunggalih Jombang tak Bisa Panen Tebu, Oknum Brimob Diduga Minta Uang Sewa)
Lebih lajut, pria yang merupakan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menambahkan, pihaknya menduga ada spekulan atau mafia tanah pada saat itu yang melakukan perampasan tanah warga. Di samping itu pihaknya juga dapat informasi bahwa ada beberapa nama pensiunan jenderal ABRI di era orde baru yang mempunyai tanah di bekas perkebunan Ubalan yang total luasnya kurang lebih 700 hektar tersebar di wilayah kecamatan Bareng dan kecamatan Wonosalam kabupaten Jombang.
"Oleh sebab itu sudah saatnya pihak pemangku kebijakan untuk melakukan upaya mediasi dalam mekanisme penyelesaian konflik dan sengketa, termasuk tanah yang sudah dikuasai oleh warga Dusun Kedunggalih selama berpuluh-puluh tahun dan sebagian besar sudah berupa pemukiman serta lahan pertanian, sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria No. 05 tahun 1960, sudah semestinya tanah tersebut diberikan status hak yang lebih jelas kepada warga oleh kementrian ATR/BPN," pungkasnya. (jbg1)
Baca Juga: Eksekusi Bengkel di Mayjend Sungkono Surabaya Ricuh, 1 Orang Luka-luka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News