Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan

Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan Gabungan Aliansi Mahasiswa Nganjuk saat melakukan aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Nganjuk. Foto: Rafli Fajri/BANGSAONLINE

Listen to this article

NGANJUK,BANGSAONLINE.com - Gabungan Aliansi Mahasiswa Nganjuk berdemo di DPRD Kabupaten Nganjuk menolak Revisi UU dan Kawal Putusan MK, Senin (26/8/2024).

Sebelum menggelar aksi, ratusan massa berkumpul di Pendopo KRT Soesro Koesoemo dan mendapat kawalan dari Kepolisian.

Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, mereka menyuarakan empat tuntutan.

Pertama, mereka menuntut agar DPRD Kabupaten Nganjuk untuk bisa mendesak DPR RI dalam tidak adanya pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada; 

Kedua, menuntut DPRD Kabupaten Nganjuk untuk mendesak DPR RI agar bisa mentaati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK);

Ketiga para lembaga tinggi Negara yakni Presiden, DPR, MA, dan MK untuk tidak sewenang - wenang dalam membuat peraturan;

Terakhir, mendesak Presiden Joko Widodo untuk bisa bersifat netral sebagai Kepala Negara dan tidak ikut campur dalam urusan Pilkada 2024 ini.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengungkapkan, dalam keputusan MK di DPR RI kemudian diadakan pembahasan kurang lebih menolak keputusan MK dan menganulir keputusan MK.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO