Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan

Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan Gabungan Aliansi Mahasiswa Nganjuk saat melakukan aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Nganjuk. Foto: Rafli Fajri/BANGSAONLINE

Listen to this article

“Jadi dalam beberapa tuntutan salah satunya bahwa DPR RI untuk menghentikan, itu sudah dilakukan dan sekarang sudah menjadi peraturan KPU sesuai dengan keputusan MK,” terangnya.

Tatit juga menyampaikan bahwa empat tuntutan dari Mahasiswa tersebut akan disampaikan kepada DPR RI, dan ada perwakilan empat orang yang mengakomodir tuntutan itu untuk menyampaikan secara resmi ke DPR RI.

Sementara itu, Said Rohman selaku Koordinator lapangan dari aksi Demontrasi mengatakan, bahwa dalam aksi tersebut menyuarakan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Nganjuk untuk bisa mendesak para elit politik tertinggi di Negara ini yakni DPR dan juga Presiden dalam hal ini menyikapi adanya polemik di Negara ini.

”Setelah adanya putusan MK yang bagaimanapun dari DPR RI itu justru mau menganulirnya dengan membuat peraturan -peraturan yang baru bahwasanya keputusan MK itu keputusan yang mutlak harus kita taati bersama, harus kita junjung tinggi sebagai marwah dari pada kita menjunjung tinggi Konstitusi,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, keputusan apapun keadaanya harus tetep dikawal. Sekiranya dibatalkan atau tidak, itu hanya berupa ucapan secara lisan.

Akan tetapi, tambahnya, harusnya Undang-Undang itu tidak lagi dibahas dan tidak lagi disahkan.

Diketahui Aliansi Mahasiswa Kabupaten Nganjuk yang ikut berdemo terdiri dari PC PMII Nganjuk, DPC GMNI Nganjuk, Perwakilan BEM Nganjuk, dan Komisariat HMI Anjuk Ladang.

Usai melakukan Demo, sejumlah Aliansi Mahasiswa Kabupaten membubarkan diri secara tertib.(raf/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO