Buntut Berhentikan Pengurus LPMK, Lurah Gulomantung Gresik Bakal Diproses ke PTUN oleh YLBH

Buntut Berhentikan Pengurus LPMK, Lurah Gulomantung Gresik Bakal Diproses ke PTUN oleh YLBH Tim YLBH Fajar Trilaksana Subandi (kiri) dan Rudi Suprayitno, saat datang ke Kelurahan Gulomantung untuk menyampaikan surat keberatan kedua. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, mengancam akan memproses Jarot, , Kecamatan Kebomas, , ke .

Hal ini buntut kebijakan Jarot yang dinilai melanggar perundang-undangan dalam memberhentikan Kusno dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gulomantung.

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

Alasannya, karena Kusno mencalonkan diri menjadi caleg dan tercatat sebagai kader partai politik.

Menurut Andi Fajar, kebjiakan memberhentikan Kusno dari ketua LPMK tidak melalui mekanisme undang-undang yang berlaku.

"Melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara dan lepas dari prinsip-prinsip good governance," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE, Senin (2/9/2024).

Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik

Fajar menjelaskan, perkara yang ditangani bermula dari mundurnya 3 pengurus LPMK, yaitu wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.

Dari pengunduran 3 orang pengurus tersebut, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 09 Tahun 2024 tentang Pemberhentian LPMK , Kecamatan Kebomas.

"Setelah kami mencermati judul dan isi konstruksi Surat Keputusan , kami menilai keputusan tersebut sangat tidak layak sebagai produk TUN yang berkualitas dan lepas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik dan prinsip-prinsip good governance. Mengingat LPMK tersebut masa bakti seharusnya sampai tahun 2025, namun secara implisit telah digugurkan eksistensi kelembagaannya dengan penerbitan surat keputusan Kepala Kelurahan No. 09 Tahun 2024 tersebut," ungkap Fajar.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton

Karena itu, YLBH FT sebagai kuasa hukum dari Kusno, melayangkan surat keberatan (somasi) bernomor 14.1/YLBH-FT/TUN/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Namun, surat itu tidak ditanggapi hingga pihaknya melayangkan surat keberatan kedua nomor 30.1/ YLBH-FT/ TUN/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

"Surat keberatan kedua hari ini telah kami kirim dan diterimakan berikut tembusan pada camat, Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum, sampai Bupati ," terangnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

Fajar juga menyayangkan langkah yang membentuk kepanitiaan penjaringan ketua LPMK yang baru. Padahal, ada pihak yang masih berupaya mencari kepastian hukum melalui surat keberatan.

"Fakta ini bentuk nyata sebuah perilaku kesewenang-wenangan dan lepas dari etika berbirokrasi serta melecehkan hukum yang dilakukan oleh ," cetus Fajar.

"Atas fakta hukum sebuah perilaku yang menyimpang dari prinsip good governance ini, kami semakin yakin untuk menempuh jalur hukum formil ke dan melakukan langkah-langkah hukum strategis lainnya," tandasnya.

Baca Juga: Kawasan GKB Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Kepala DCKPKP Gresik Janji Kerahkan Satgas

Sementara itu, , Jarot, membenarkan telah menerima somasi dari YLBH FT terkait pemberhentian pengurus yang diketuai Kusno.

"Kami sudah dua kali terima somasi YLBH FT selalu kuasa hukum mantan Ketua , Kusno," ucap Jarot saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.

Jarot mengaku akan berkonsultasi dengan Camat Kebomas, Tri Joko Efendy, menyikapi surat tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Pak Kusno kami berhentikan karena pada pemilu 2024 lalu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD ," katanya.

Menurut Jarot, yang bersangkutan sebelumnya sudah diberi tahu oleh panitia penjaringan, bahwa pengurus LPMK tidak boleh menjadi anggota partai politik.

"Aturan itu diatur dalam tata tertib penjaringan. Pak Kusno mengetahuinya dan siap mundur. Namun, setelah terpilih jadi Ketua tak mundur dari parpol, bahkan nyalon DPRD," ungkapnya.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Karena itu, pihaknya memberhentikan Kusno dari ketua LPMK. Selanjutnya, atas permintaan camat dan perintah perbup kembali mengadakan penjaringan pengurus LPMK yang kosong.

"Semalam pengurus LPMK yang baru sudah terbentuk, diketuai H Sueb," pungkasnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO