KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Seorang calon Kepala Desa di Mojokerto jadi korban penipuan praktik penggandaan uang yang dilakukan oleh SL alias Pentil, warga Kemlagi, Mojokerto.
Korban tergiur atas tawaran pelaku yang bisa menggandakan uang secara gaib. Dalih iming-iming digandakan hingga Rp60 miliar, korban malah alami kerugian Rp325 juta.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudy Zaini mengatakan kasus tersebut terjadi pada Januari hingga Juli 2020.
Pelaku saat itu berjanji kepada korban mampu mendatangkan uang Rp60 Miliar dari ibu Nawangwulan ratu Roro Kidul dengan syarat, korban menyediakan uang untuk biaya beli minyak untuk dilarung sebagai persembahan di pantai Ngeliyep, Malang.
“Saat itu korban membayar hingga 7 kali dan total sebesar Rp.325 juta, namun, hingga saat ini uang yang dijanjikan tidak pernah terwujud, sehingga korban melapor ke Polres Mojokerto Kota," kata AKP Rudy saat gelaran konferensi pers Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Polisi dan Takmir Masjid Beri Perlindungan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto
Tersangka juga residivis yang juga mengaku pernah dihukum dan terlibat perkara pidana pencurian tahun 2020.
Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Polisi menyita barang bukti, satu buah kayu dilapisi dengan karpet warna hijau, satu bendel bunga, sajen, lalu satu botol kaca ukuran 500 ml yang berisi minyak wangi untuk sesajen mendatangkan uang secara gaib.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Evakuasi 15 Warga Terdampak Banjir
"Pasal yang kami terapkan yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya (ana/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News