SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Proses hukum KPK dalam kasus korupsi yang mencatut nama Karna Suswandi terus berjalan.
Kendati begitu, status pencalonan Karna sebagai petahana di Pilkada 2024 juga berjalan dan belum gugur.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Semua giat Penyelidikan dan Penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada BANGSAONLINE Rabu (04/09/2024).
Tessa memastikan bahwa penyelidikan penyidikan oleh KPK tak mengganggu proses Pilkada yang berlangsung.
Ia juga menegaskan jika kasus ini tidak ada campur tangan keterlibatan lawan politik untuk menjatuhkan Karna di kontestasu politik.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
Tessa menambahkan penahanan bisa dilakukan bergantung pada penilaian Penyidik dan Jaksa pada saat alat bukti dan berkas dinyatakan lengkap.
"Akan ditahan pada waktunya,"ujarnya
Sementara itu, ketua pembina LBH Mitra Santri, Abdul Rahman mengatakan tidak ada dalam sejarah, KPK tidak akan menahan tersangka korupsi.
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
"Semua yang menjadi tersangka korupsi pasti ditahan oleh KPK," terangnya.
"Karena tahapan penyidikan didalamnya ada penahanan dan sangat mungkin sekali," tambahnya.
Seperti yang diketahui KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan kepala Dinas PUPP, Eko Prionggo dalam pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun 2021-2024 dan pengadaan barang jasa (PBJ). (sbi/van)
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News