Penyidikan KPK dan Pencalonan Karna di Pilbup Situbondo Jalan Bareng, Penahanan Tunggu Waktu

Penyidikan KPK dan Pencalonan Karna di Pilbup Situbondo Jalan Bareng, Penahanan Tunggu Waktu

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Proses hukum dalam kasus korupsi yang mencatut nama terus berjalan.

Kendati begitu, status pencalonan Karna sebagai petahana di juga berjalan dan belum gugur.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

"Semua giat Penyelidikan dan Penyidikan di tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara , Tessa Mahardhika Sugiarto kepada BANGSAONLINE Rabu (04/09/2024).

Tessa memastikan bahwa penyelidikan penyidikan oleh tak mengganggu proses Pilkada yang berlangsung.

Ia juga menegaskan jika kasus ini tidak ada campur tangan keterlibatan lawan politik untuk menjatuhkan Karna di kontestasu politik.

Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital

Tessa menambahkan penahanan bisa dilakukan bergantung pada penilaian Penyidik dan Jaksa pada saat alat bukti dan berkas dinyatakan lengkap.

"Akan ditahan pada waktunya,"ujarnya

Sementara itu, ketua pembina LBH Mitra Santri, Abdul Rahman mengatakan tidak ada dalam sejarah, tidak akan menahan tersangka korupsi.

Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman

"Semua yang menjadi tersangka korupsi pasti ditahan oleh ," terangnya.

"Karena tahapan penyidikan didalamnya ada penahanan dan sangat mungkin sekali," tambahnya.

Seperti yang diketahui telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Situbondo, dan kepala Dinas PUPP, Eko Prionggo dalam pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun 2021-2024 dan pengadaan barang jasa (PBJ). (sbi/van)

Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO