Menteri AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat

Menteri AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat

BANDUNG, BANGSAONLINE.com - / (ATR/), (), membuka konferensi internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia, Kamis (5/9/2024).

Acara yang diselenggarakan selama 4 hari, 4-7 September, di Kota Bandung ini, mengangkat tema "Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries: Socialization of Ulayat Land in Indonesia".

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

Pendaftaran menjadi milestone penting dalam mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia.

Dalam konferensi ini, jajaran Kementerian ATR/ akan berbagi kisah praktik terbaik dalam upaya melakukan pendaftaran bagi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengatakan kegiatan ini juga menjadi sarana Kementerian ATR/ menyosialisasikan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak terkait dalam melakukan pendaftaran di Indonesia.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Sehingga, apa yang dilakukan oleh Menteri bersama jajaran Kementerian ATR/ merupakan bagian dari komitmen menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan Reforma Agraria, seperti redistribusi tanah.

"Tujuannya tak lain agar program dapat dilaksanakan dengan baik, serta tepat dan cepat, sehingga semakin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Asnaedi.

Dengan demikian, masyarakat hukum adat di Indonesia akhirnya dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang didiami oleh mereka secara turun-temurun sejak beratus tahun lalu.

Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

"Ini bentuk upaya negara untuk bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat yang selama ini seakan-akan termarjinalkan dari lingkungan sekitarnya," tutur Asnaedi. 

Untuk diketahui, konferensi internasional ini diikuti oleh utusan-utusan dari pemerintah berbagai negara yang juga concern terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat, seperti Thailand, Malaysia, Timor Leste, Laos, dan Filipina.

Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai international civil society organization (CSO) yang juga turut memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat, terutama yang terkait kepemilikan tanah antara lain World Resources Institute (WRI) Global, Lincoln Institute, Food and Agricultural Organization (FAO), World Bank, serta perwakilan pemerintah dan LSM.

Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita

Asnaedi menyebut bahwa konferensi internasional ini menjadi sarana pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai best practice implementasi pendaftaran di Indonesia.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat atas nya," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (3/9/2024).

Terkait implementasi pendaftaran , Kementerian ATR/ telah melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sejak 2021-2023.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Jadi Saksi Pelantikan Pejabat Generasi Pertama Kantor Komunikasi Kepresidenan

Sampai dengan tahun 2023, telah diperoleh potensi keberadaan diketahui bidang sekitar 3,8 juta hektare tersebar di 16 provinsi lokasi inventarisasi dan identifikasi .

"Ke-16 provinsi tersebut antara lain Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat," jelas Asnaedi.

Mengawali rangkaian acara, Menteri akan membuka peresmian exhibition atau stan pameran yang diikuti beberapa perwakilan Masyarakat Hukum Adat. Beberapa di antaranya perwakilan Masyarakat Hukum Adat Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, Dayak Sami, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, Mukim Siem, Mukim Seulimeum, Kota Sungai Penuh, dan Desa Adat Asah Duren.

Baca Juga: Di Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tidak Pidana Pertanahan 2024, AHY: Kita Tidak Tebang Pilih

Momen ini dapat menjadi kesempatan bagi para Masyarakat Hukum Adat Indonesia untuk dapat menunjukkan keragaman budaya yang mereka miliki.

Ini juga sebagai sarana agar Kementerian ATR/ di setiap wilayah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bisa membantu menyosialisasikan dan membantu pelaksanaan pendaftaran nya. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO