Tim kampanye Rijanto-Beky saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Blitar ke Bawaslu. (dok. Ist)
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar dilaporkan ke Bawaslu buntut lagu berjudul Rindu yang dimainkan sebagai hiburan saat penutupan pengundian paslon peserta Pilbup Blitar.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut dilayangkan oleh tim kampanye paslon Cabup-Cawabup Blitar 2024 nomor urut 01 Rijanto-Beky.
Tim Kampanye Rijanto-Beky tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar sekira pukul 09.30 WIB, Selasa (24/9/2024).
“Terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar,” kata Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi.
Saat melapor ke Bawaslu, pelapor membawa sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar.
Usai menerima laporan, Bawaslu memberikan tanda bukti penerimaan laporan ke tim kampanye paslon 01.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




