SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya, Agus Arif Rahman (23) warga Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran dijebloskan dalam tahanan Polsek Waru, Selasa (1/9). Sebab, mahasiswa ahli robotic ini diketahui memiliki dan menyimpan 2 pak ganja kering seberat 60 gram dan 2 klip ganja kering seberar 14 gram.
Tertangkapnya pemuda tersebut berawal dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba golongan I. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dari informasi tersebut. Setelah informasi valid, polisi melakukan penggerebekan di rumah Agus Arif Rahman. Setelah dilakukan pengeledahan, polisi menemukan 2 pak ganja kering seberat 60 gram dan 2 klip ganja kering seberar 14 gram. Tersangka Agus Arif Rahman pun kemudian digelandang ke Mapolsek Waru.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dihadapan penyidik, tersangka Agus Arif Rahman mengaku membeli ganja dari jaringan sosial Facebook bernama brother white.
"Saya belinya Rp 300 ribu per paket dari facebook. Kalau ada yang beli, saya layani dengan harga Rp 50 ribu per poketnya (klip kecil)," ujar tersangka Agus Arif Rahman yang tubuhnya penuh tato tersebut.
Selain itu, tersangka Agus Arif Rahman mengaku kalau ganja tersebut dijual lagi kepada M. Hadi (32) warga Desa Sawohan Kecamatan Buduran. Dengan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengerebekan di rumah M. Hadi. Alhasil, polisi berhasil menyita menyita BB sebesar 1,4 gram ganja kering di dalam plastik klip kecil.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, terutama sosok di balik akun Facebook yang menjual ganja dalam dunia maya tersebut.
"Kami masih terus korek keterangan dari dua tersangka ini. Pengambangan termasuk pada jaringan mereka sesama pengguna narkoba," ujar Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Valentino Hutapea, Selasa (1/9).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (cat/sho)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News