BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Blitar meminta agar seluruh instansi menurunkan baliho yang memuat gambar paslon petahana dalam Pilkada 2024.
Terkait hal tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat imbauan bernomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 23 September 2024 kepada 31 instansi di lingkup pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri
“Intinya, kami meminta kepada seluruh instansi untuk menurunkan baliho sosialisasi program pemerintah yang memuat petahana yang mencalonkan lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).
Ia menyatakan telah menyosialisasikan regulasi dimaksud kepada seluruh instansi di lingkup Pemkab Blitar.
"Kami sudah menyampaikan imbauan dan bertemu tatap muka dalam FGD. Dan seluruh instansi menyambut baik imbauan penurunan baliho tersebut,” katanya.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic
Tak hanya gambar di baliho, namun juga di aplikasi, media sosial, hingga website. Apabila setelah imbauan ini masih didapati baliho petahana, Bawaslu Kabupaten Blitar akan menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
Masrukin menjelaskan, merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pada pasal 54 dan pasal 61, maka instansi di lingkup pemerintahan harus segera mengambil sikap.
Pada Pasal 54 Ayat (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Setiap Tahapan Pilkada 2024
Lalu, pada Pasal 61 Ayat (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dilarang: a) menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan b) menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Kemudian, pada pasal 61 Ayat (2) Fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a) kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b) gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; c) sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya; dan/atau d) fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News