Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI

Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar

"Karen yang punya kapasitas untuk tebus murah atau pasar murah itu kan institusi tersebut" terangnya

(acara kampanye tebus murah sembako oleh Paslon WALI)

"Ini yang kami sayangkan, undang - undang mengamanatkan hal teknis administrasi. KPu belum merumuskan produk apapun" ungkap Hamdan

Disisi lain di undang-undang Pilkada pemilihan, ada ketentuan ancaman pidananya.

"Untungnya ini saling menjaga, sangat dinamis dan bisa koordinasi. Jadi kita kedepankan pencegahan secara responsif agar tidak dilakukan tebus murah yang dianggap tidak wajar," ujarnya

Hamdan juga menegaskan, bahwa tidak membubarkan kampanye, karena kapanye merupakan hak peserta.

Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud masuk pada Peraturan Undang-undang Pilkada no. 10 tahun 2016.di pasal 187 a terkait menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya.

"Jadi itu money politic" tambahnya

Dan hingga saat ini belum ada temuan maupun laporan secara undang-undang yang masuk ke . (dad/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO