SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi telah mengantongi terduga pelaku yang membakar lift JPO di sekitar Plaza Surabaya milik PT Warna Warni. Akses penghubung tersebut merupakan milik PT Warna Warni.
Kini, pihak perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya itu berani mengungkap siapa pelaku sabotase. Disebutkan bahwa seorang anak berinisial MI (15) telah merusak lift hingga terbakar pada Sabtu (5/10/2024), dan terekam CCTV.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selain itu, PT Warna Warni telah menginterogasi terduga pelaku dan mengaku disuruh seorang laki-laki bernama Agus. Hal tersebut diungkapkan oleh Dinar Aisyah selaku humas dari perusahaan, Selasa (8/10/2024).
“MI ini disuruh oleh seorang pria bernama Agus sebagai aktor intelektual yang memerintah. MI disuruh dengan iming-iming imbalan rokok,” ucapnya.
“Untuk pelaku anak-anak ini sudah kita serahkan ke Polsek Genteng. Namun belum ada tanggapan kepastian pelakunya siapa,” imbuhnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Sementara itu, Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim, mengatakan bahwa kebakaran lift itu masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar barang bukti yang ditemukan.
“Jadi kami telah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di tempat kejadian. Dari pemeriksaan ini kami membutuhkan waktu dalam mengungkap siapa pelaku, meskipun terlihat adanya seorang anak atau dibawah umur terekam CCTV di sekitar lokasi, tapi tidak mutlak dia pelakunya,” paparnya.
Polsek Genteng juga melibatkan Unit Inafis Polrestabes Surabaya sebagai pemeriksa di tempat kejadian. Untuk pembuktian, Labfor Polda Jatim juga bakal dilibatkan.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Jadi kami bicara normatif tentang kasus ini masih tahap penyelidikan. Mengingat di sekitar tempat kejadian adalah wilayah umum sehingga tidak bisa menuduh langsung sang anak ini adalah pelakunya. Apalagi tentang anak-anak yang dugaannya terlibat aksi kriminalitas, kami harus hati-hati,” ucap Bayu.
“Kalau berpendapat itu haknya masyarakat. Namun kami tidak ingin gegabah dan masih mencocokan fakta dan saksi. Bila kami tergesa-gesa menentukan pelaku kriminalitas, apalagi ada keterlibatan seorang anak, maka kami yang akan terkena sorotan jelek,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan beberapa saksi hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan pelaku. Pasalnya, belum ada keyakinan dari pihak Inafis Polrestabes Surabaya dan Polsek Genteng.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
“Kami berprinsip scientific learning investigation. Semuanya harus digali informasi secara total, melakukan pengkajian, mengumpulkan barang bukti, dan menentukan pelaku dengan dasar hukum yang kuat,” kata Bayu. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News