TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pjs Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati, menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (15/10/2024). Giat dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 berlangsung di gedung DPRD Trenggalek.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa PAD (pendapatan asli daerah) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain, serta PAD yang sah.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
Terkait pendapatan transfer, Dyah menyebut secara umum dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun 2025, atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai rincian transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait dengan kebijakan belanja daerah, yang mana dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten.
“Yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, urusan penunjang pemerintahan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan
Terkait dengan Kebijakan Pembiayaan Daerah tahun 2025 diarahkan pada pembiayaan daerah yang mengacu pada akurasi dan efisiensi, sementara penerimaan pembiayaan daerah lebih diarahkan untuk mendayagunakan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya. Begitu pula dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah lebih diarahkan untuk penyertaan modal daerah, dan pembayaran cicilan utang PEN pada PT. SMI.
Pendapatan daerah di tahun 2025 direncanakan Rp1,929 triliun rupiah atau naik sebesar Rp7 miliar lebih dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp1,922 triliun rupiah.
“Perlu kami informasikan bahwa besaran pendapat daerah dalam Rancangan APBD 2025 masih bersifat sementara dan asumsi,” kata Dyah.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Ia kemudian menerangkan yang menjadi alasan bahwa besaran PAD masih bersifat sementara karena informasi resmi pendapatan transfer dari pemerintah pusat belum diterima pada waktu RAPBD 2025 disusun.
Terkait dengan PAD, direncanakan sebesar Rp362 miliar lebih atau naik sebesar 23,46 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp293 miliar lebih. Sedangkan pendapatan transfer direncanakan Rp1.565 triliun atau turun sebesar 3,79 persen dibanding tahun sebelumnya yakni Rp1,627 triliun lebih. (adv/man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News