SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memutuskan untuk tidak menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, Rahardian Junaedi alias RJ.
RJ diberi kesempatan untuk mendapatkan program rehabilitasi penggunaan narkotika setelah melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Hal ini dibenarkan oleh Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo. Asesmen tersebut melibatkan tim hukum dari penyidik kepolisian, penyidik BNNK, dan kejaksaan, serta tim medis yang terdiri dari dokter bersertifikat asessor dan psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Menur.
"Kalau tidak salah, asesmen dilakukan hari Senin lalu (14/10/2024). Yang mengajukan adalah penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.
Dalam kasus ini yang terlibat dalam asesmen sebagai tim medis, menyebutkan bahwa dua orang antara lain W yang diduga menyediakan sabu-sabu dan RJ Ketua KONI Kota Probolinggo.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Hasil asesmen menunjukkan bahwa kedua orang tersebut secara medis memenuhi syarat untuk direhabilitasi.
Namun, dia tidak bisa membuka hasil rekam medis tersebut karena informasi kesehatan bersifat rahasia.
"Tim asesmen hanya memberikan rekomendasi. Penyidik boleh menjalankan atau tidak. Itu hak prerogatif penyidik. Selama berkas ada di tangan penyidik, mau dijadikan apa itu terserah penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
Berdasarkan penelusuran, pejabat KONI Kota Probolinggo tersebut kini menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. Masa rehabilitasi yang dijalani sekitar 3 bulan.
Penangkapan Ketua KONI Probolinggo terkait penyalahgunaan narkoba juga melibatkan dua laki-laki yang diduga sebagai pengedar yaitu W, yang ditangkap di Jalan Wonorejo, Surabaya, dan EP, warga Jalan Letjen S Parman, Kota Probolinggo.
Sedangkan secara terpisah saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, pihaknya belum mengungkapkan apa saja barang bukti yang ditemukan dari dua pengedar tersebut.
Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Minimarket Kawasan UPN Surabaya, Polsek Rungkut Irit Bicara
Barang bukti berupa sabu dari hasil penangkapan tersebut masih menjadi tanda tanya publik.
Sementara itu, menurut kesimpulan polisi, RJ, dan temannya AG tergolong sebagai pecandu sabu.
Meskipun BNNK Surabaya tidak mempublikasikan hasil medis, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyatakan bahwa mereka sudah lama kecanduan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
"Pengakuan mereka, sudah menggunakan sabu sejak lama," kata Suroto. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News