KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar merespons soal laporan salah satu warga Kota Blitar ke Bawasan setempat lantaran dugaan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena berstatus sebagai mantan narapidana.
Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan, KPU selaku penyelenggara telah melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
Pihaknya pun, kini masih menunggu surat resmi dari Bawaslu soal pelaporan tersebut.
"Yang jelas KPU telah melakukan proses tahapan yang diatur dengan ketentuan yang berlaku. Kalau pun ada salah atau yang tidak kami ungkapkan tidak mungkin dari mulai pencalonan terus kemudian sampai kesini. Karena ini prosesnya panjang," jelas Rangga.
Dia menegaskan, KPU Kota Blitar menjamin bahwa pihaknya siap mengawal jalannya Pilkada dengan penuh integritas dan netral.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
"Bilamana ada hal-hal yang kurang bisa langsung sampaikan kepada kami, kami akan evaluasi agar kedepannya lebih baik kembali," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Mohamad Romdon (56) warga Karangtengah, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar melaporkan KPU Kota Blitar ke Bawaslu.
Pelaporan dilakukan atas dugaan KPU Kota Blitar dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena berstatus sebagai mantan narapidana. Yang bersangkutan diduga tidak melengkapi salah satu persyaratan calon berupa dokumen salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada masa pencalonan.
Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri
“Berdasarkan hasil telaah dan kajian pada pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, di mana dalam mencantumkan status calon mantan terpidana tertulis ‘Mantan Terpidana’ berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa merupakan mantan terpidana dengan vonis 2,5 bulan,” ucapnya. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News