KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar

KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya

KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () merespons soal laporan salah satu warga ke Bawasan setempat lantaran dugaan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena berstatus sebagai mantan narapidana. 

Ketua Rangga Bisma Aditya mengatakan, selaku penyelenggara telah melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

Pihaknya pun, kini masih menunggu surat resmi dari soal pelaporan tersebut.

"Yang jelas telah melakukan proses tahapan yang diatur dengan ketentuan yang berlaku. Kalau pun ada salah atau yang tidak kami ungkapkan tidak mungkin dari mulai pencalonan terus kemudian sampai kesini. Karena ini prosesnya panjang," jelas Rangga.

Dia menegaskan, menjamin bahwa pihaknya siap mengawal jalannya Pilkada dengan penuh integritas dan netral. 

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

"Bilamana ada hal-hal yang kurang bisa langsung sampaikan kepada kami, kami akan evaluasi agar kedepannya lebih baik kembali," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Romdon (56) warga Karangtengah, Kecamatan Sananwetan melaporkan ke

Pelaporan dilakukan atas dugaan dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena berstatus sebagai mantan narapidana. Yang bersangkutan diduga tidak melengkapi salah satu persyaratan calon berupa dokumen salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada masa pencalonan.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

“Berdasarkan hasil telaah dan kajian pada pengumuman Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, di mana dalam mencantumkan status calon mantan terpidana tertulis ‘Mantan Terpidana’ berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa merupakan mantan terpidana dengan vonis 2,5 bulan,” ucapnya. (ina/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO