Pemecatan Dua PPS Pasuruan, Ketua KPU: Sudah Sesuai Aturan

Pemecatan Dua PPS Pasuruan, Ketua KPU: Sudah Sesuai Aturan Ainul yakin bersama para komisioner KPU Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diberhentikan Kabupaten Pasuruan. Keduanya dipecat, lantaran mengingkari kode etik dan pakta integritas penyelenggara.

Dua PPS yang diberhentikan, adalah Suyanto, PPS Desa Carat, Kecamatan Gempol dan Fajeri Febrianto PPS Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso. Mereka diberhentikan dalam sidang pemeriksaan setempat.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

Ketua Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengatakan pemberhentian dua PPS itu, bermula dari adanya temuan Bawaslu terhadap Suyanto yang ikut menandatangani MoU yang dibuat PPDI dengan Rusdi Sutejo. Dalam dokumen MoU tersebut, Suyanto sebagai Korcam Gempol.

Disamping itu mereka juga ikutan deklarasi salah satu calon, dan bukti videonya ada. Mulanya Yakin memanggil dari hati kehati, tetapi mereka tetap kekeh dengan pendirianya. Sehingga sesuai aturan yang berlaku mantan Kades yang saat ini jabat ketua itu melakukan langkah sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi kami melakukan pemecatan ini tidak serta-merta, tahapan demi tahapan sudah kami lakukan namun mereka kekeh deng pendirianya.(afa/ns)

Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO