PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, A. Tajul Arifin, mengigatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati agar melaporkan dana kampanye melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
"Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024, bahwa tanggal 24 Oktober 2024 semua paslon sudah wajib melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) sejak tanggal 24 September, karena masa kampanye sudah berjalan sejak 23 September 2024," katanya.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Tajul mengatakan bahwa LPSDK tersebut wajib bagi para calon. Dalam LPSDK tersebut, paslon juga harus menjelaskan secara rinci, baik itu sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa.
Jika ada yang berkontribusi, wajib dilampirkan dengan identitas yang lengkap sampai ke NIK dan NPWP penyumbangnya.
"Hari ini kami mengadakan kegiatan-kegiatan rapat koordinasi tentang RKDK (rekening khusus dana kampanye) dan bimtek pembuatan LPSDK dengan maksud, apabila ada kesulitan dari admin dan operator dari Sikadeka bisa langsung ditanyakan dan didiskusikan," paparnya, Sabtu (19/10/2024).
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
Ia juga menginformasikan, bahwa tanggal 26 Oktober mendatang, KPU Kabupaten Pamekasan sudah bisa mengumumkan LPSDK tersebut kepada masyarakat. Tanggal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PKPU 14 tahun 2024.
"Dalam kegiatan ini, kami hadirkan pembicara dari UNAIR, sesuai dengan keahliannya, yaitu Dr. Zainal Fanani. Beliau menjelaskan secara detail tentang pentingnya pelaporan tersebut kepada semua paslon hingga tuntas, baik kepada pasangan paslon yang menang ataupun yang kalah," pungkasnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News