SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali selaku bupati nonaktif berlanjut. Sebanyak 22 saksi yang dihadirkan dalam sidang kompak mengaku tidak mengetahui secara pasti kegunaan potongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo.
Salah satu saksi yang merupakan ASN, sekaligus pegawai pajak BPPD Sidoarjo, Sintiya Nur Apriyanti, membenarkan adanya pemotongan insentif. Pemotongan itu dikoordinir oleh Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo yang telah divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Potongan itu mulai 2019 atau sekitar awal 2020, diberitahukan ada pemotongan insentif untuk gaji honorer yang tidak digaji melalui APBD. Pengumpulannya melalui sekretariat BPPD Sidoarjo," ujarnya saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/10/2024).
Hal senada juga disampaikan saksi Kabid Pajak Daerah 1 BPPD Sidoarjo, Abdul Muthalib. Ia membenarkan adanya pemotongan insentif yang dikoordinatori oleh Siska Wati, yang mana disebut untuk kepentingan sedekah dan keperluan kantor.
"Saya mengetahui perintah pemotongan dana insentif itu dari Siska Wati," katanya.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Ia menyatakan tidak mengetahui bahwa Gus Muhdlor pernah merapatkan soal pemotongan insentif tersebut. Sebab, tahunya pemotongan itu dikoordinir Siska Wati.
"Kalau Bapak Bupati Tidak pernah," ucapnya.
Munthalib juga tak mengetahui pemotongan insentif itu untuk keperluan Gus Muhdlor, dan berapa besaran potongan setiap pegawai. Sebab semuanya diserahkan ke Siska Wati.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Semua kabid tidak tahu peruntukan semua potongan itu untuk apa," sebutnya.
Sementara itu, penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam persidangan menyampaikan pertanyaan kepada 22 saksi yang dihadirkan terkait pernahkah bupati bertemu, atau bertatap muka dengan semua saksi. Dengan kompak mereka menjawab, "Tidak pernah."
Kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
OTT itu terkait pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo 10-30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. Dalam kasus ini, Ari Suryono divonis 5 tahun penjara, dan Siska Wati 4 tahun penjara. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News