SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali selaku bupati nonaktif berlanjut. Sebanyak 22 saksi yang dihadirkan dalam sidang kompak mengaku tidak mengetahui secara pasti kegunaan potongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo.
Salah satu saksi yang merupakan ASN, sekaligus pegawai pajak BPPD Sidoarjo, Sintiya Nur Apriyanti, membenarkan adanya pemotongan insentif. Pemotongan itu dikoordinir oleh Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo yang telah divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Pelajar di Sidoarjo Diculik dan Jadi Korban Pencabulan OTK
"Potongan itu mulai 2019 atau sekitar awal 2020, diberitahukan ada pemotongan insentif untuk gaji honorer yang tidak digaji melalui APBD. Pengumpulannya melalui sekretariat BPPD Sidoarjo," ujarnya saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/10/2024).
Hal senada juga disampaikan saksi Kabid Pajak Daerah 1 BPPD Sidoarjo, Abdul Muthalib. Ia membenarkan adanya pemotongan insentif yang dikoordinatori oleh Siska Wati, yang mana disebut untuk kepentingan sedekah dan keperluan kantor.
"Saya mengetahui perintah pemotongan dana insentif itu dari Siska Wati," katanya.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
Ia menyatakan tidak mengetahui bahwa Gus Muhdlor pernah merapatkan soal pemotongan insentif tersebut. Sebab, tahunya pemotongan itu dikoordinir Siska Wati.
"Kalau Bapak Bupati Tidak pernah," ucapnya.
Munthalib juga tak mengetahui pemotongan insentif itu untuk keperluan Gus Muhdlor, dan berapa besaran potongan setiap pegawai. Sebab semuanya diserahkan ke Siska Wati.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Tipu Gelap di Sidoarjo, 1 Motor Beat Raib Dibawa Kabur Pelaku
"Semua kabid tidak tahu peruntukan semua potongan itu untuk apa," sebutnya.
Sementara itu, penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam persidangan menyampaikan pertanyaan kepada 22 saksi yang dihadirkan terkait pernahkah bupati bertemu, atau bertatap muka dengan semua saksi. Dengan kompak mereka menjawab, "Tidak pernah."
Kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
OTT itu terkait pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo 10-30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. Dalam kasus ini, Ari Suryono divonis 5 tahun penjara, dan Siska Wati 4 tahun penjara. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News