Rasiyo-Abror saat hendak mendaftar ke KPU Agustus lalu.
Karena itu PDIP meyakini, penyelesaian sengketa Pilkada oleh Panwaslu kemarin malam mempunyai kepastian hukum yang kuat, kokoh, tak tergoyahkan.
Begitu pula jika pada pendafataran lagi 8-10 September, KPU Kota Surabaya menerima Partai Demokrat-PAN yang mengajukan kembali Pak Rasiyo sebagai Calon Walikota berpasangan dengan Ibu Lucy Kurniasari sebagai Calon Wakil Walikota. PDIP memahami langkah itu mempunyai kepastian hukum yang kuat dan akan menyelesaikan kemacetan Pilkada Kota Surabaya.
Sesuai Surat Edaran KPU Kota Surabaya No. 433 Tahun 2015, pada poin ke-2, dinyatakan parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya ditolak atau gagal memenuhi syarat, bisa mengajukan pasangan calon.
Juga diatur pada Surat Edaran itu, calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tidak boleh mendaftar lagi. Ketentuan kata "calon" itu yang kami duga menjadi landasan hukum bagi KPU Kota Surabaya untuk menerima pendaftaran lagi Pak Rasiyo. Karena sebelumnya dari pasangan Rasiyo-Abror yang tidak memenuhi syarat adalah Pak Abror. Sebaliknya berkas-berkas pendaftaran Pak Rasiyo disebut-sebut memenuhi syarat.
Sekali lagi, ujarnya, menurut ketentuan UU 1/2015, satu-satunya pihak yang bisa menggugat sengketa tata usaha negara atas langkah KPU Kota Surabaya itu adalah Bu Risma sebagai Calon Walikota. PDIP pastikan Bu Risma akan menerima apa pun keputusan penyelenggara Pilkada sejauh untuk mengurai atau mencari jalan keluar yang sah atas kemacetan Pilkada Kota Surabaya.
Adi menambahkan, saat ini fasenya adalah melaksanakan keputusan KPU dan Panwas Kota Surabaya. PDIP berharap semua calon atau pasangan yang akan mendaftar, juga partai-partai politik yang akan mengusung, sepatutnya menyiapkan diri sebaik-baiknya.
Dia menegaskan, PDIP akan turut mengawal agar penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya bisa digelar tepat waktu, yakni 9 Desember 2015. Rakyat Kota Surabaya pasti keberatan jika Pilkada sampai ditunda 2017. Kelangsungan pembangunan kota pun akan terancam tanpa arah yang jelas jika sampai Pilkada ditunda 2 tahun.
''Perkara siapa yang akan mendapatkan mandat dalam Pilkada Kota Surabaya, biarlah rakyat sendiri yang menentukan di bilik-bilik suara dalam pemungutan suara secara Luber dan Jurdil. Karena, secara prinsip, dalam Pilkada langsung, rakyat adalah pemilik mandat,'' ujarnya. (lan/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




