GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama Bagian Hukum menggelar rapat koordinasi, Senin (21/10/2024).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda Khoirul Huda dihadiri Kabag Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya, beserta staf dan pimpinan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Anggota Bapemperda, Faqih Usman, menyampaikan bahwa rapat kali ini sifatnya masih koordinatif.
"Jadi rapat Senin kemarin baru rapat koordinasi dengan Bagian Hukum. Rapat untuk mengagendakan pembahasan dan penetapan Raperda tahun 2024 yang akan dibahas," ucap Faqih kepada HARIAN BANGSA, Selasa (22/10/2024).
Ada enam Raperda yang akan dibahas menjelang akhir tahun 2024. Keenam Raperda itu inisiatif DPRD Gresik dan prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik).
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Rapat koordinasi itu kami juga menginventarisir judul Raperda yang akan dibahas di tahun 2025. Judul Raperda itu yang akan kita masukan di program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2025," terang Faqih yang merupakan Ketua DPD PAN Gresik ini.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan Bapemperda dan Bagain Hukum sepakat akan menuntaskan pembahasan enam Raperda yang telah masuk Propemperda tahun 2024.
Dari enam Raperda itu, empat Raperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD Gresik. Pertama, Raperda inisiatif Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum yang mengusulkan Raperda tentang pelayanan publik.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Kedua, Komisi II membidangi pendapatan dan keuangan yang mengusulkan Raperda tentang pelayanan perdagangan.
Ketiga, Komisi III membidangi pembagunan yang mengusulkan Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman.
Keempat, Komisi IV membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat yang mengusulkan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Sementara dua Raperda prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik) yakni Raperda tentang pencabutan Perda RT (Rukun Tetangga) dan RT (Rukun Warga), dan Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
"Keenam Raperda inisiatif DPRD dan prakarsa eksekutif itu kami jadwalkan dilanjutkan pembahasan bulan November mendatang," tutur Ketua DPC PPP Gresik ini.
Sebelum disampaikan dalam rapat paripurna, enam Raperda itu dilakukan sejumlah tahapan pembahasan, mulai penyelarasan dengan instansi terkait, publik hearing, dan kajian.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
"Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa disahkan, sehingga segera bisa diundangkan dan dijalankan," harapnya.
Huda menyampaikan, Bapemperda bersama Bagian Hukum dalam rapat koordinasi juga membahas sejumlah Perda hasil produk tahun 2024 yang telah diundangkan dan diberlakukan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Selain itu, rapat koordinasi juga membahas Raperda-Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2025.
"Dari koordinasi awal ada sejumlah Perda Gresik yang sudah tak sesuai dengan regulasi dengan peraturan lebih tinggi dan perlu dicabut dan dibuatkan Perda baru," ungkapnya.
"Bapemperda telah meminta Bagain Hukum untuk menginventarisir Perda-Perda tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, mengingatkan pembahasan Raperda harus jeli. Sebab, pengesahan Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna tidak lagi meminta rekomendasi gubernur terlebih dulu, karena regulasinya berubah.
"Dulu kalau Raperda usai dibahas dan akan disahkan dimintakan rekomendasi dulu ke gubernur sebelum disahkan dalam rapat paripurna. Sekarang tidak lagi seperti itu, karena peraturannya berubah," kata Pramudya.
Disampaikannya, pada tahun 2025 banyak Perda yang perlu revisi karena sudah tak sesuai. Bagian Hukum telah meminta Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik mengajukan perubahan Perda untuk payung hukum kegiatan.
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra
"Sudah minta OPD mengajukan perubahan Perda-Perda yang sudah tak sesuai. Sudah ada sejumlah OPD yang mengajukan untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan tahun 2025," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News