Tim Pengawas Pemkab Bangkalan saat melakukan penyegelan terhadap PT. Samudera Lautan Agung, perusahaan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang terdiri dari beberapa OPD melakukan pengawasan pada sektor usaha pemotongan kapal yang ada di wilayah Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Rabu (23/10/2024).
Dari pengawasan tersebut, ditemukan masih banyak yang harus dibenahi dan harus dicukupi oleh perusahaan PT. Samudera Lautan Agung, utamanya terkait perizinan.
BACA JUGA:
- Gelar Pembinaan Aparatur Desa, Pemkab Bangkalan Dorong Peningkatan APBDes
- Pembuangan Sampah di Lahan Islamic Science Park Bangkalan Picu Protes Warga
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Pemkab Lakukan Sidak Pajak Restoran
- Pemkab Bangkalan Gelar Jambore BUMDesa 2026, Strategi Produk Desa Tembus Pasar Modern
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup, akhirnya memutuskan untuk menutup sementara kegiatan pemotongan kapal sampai semua perizinan dilengkapi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto, mengatakan pembinaan ini bertujuan agar investasi di Kabupaten Bangkalan tetap berkembang tanpa melanggar aturan.
"Investasi dan aturan harus sejalan seiring, tidak boleh sepotong-sepotong," ucapnya.
Terkait aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan oleh PT. Samudera Lautan Agung, menurut tim pengawas, ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Antara lain izin penggunaan darat dan laut (KKPR laut) yang sedang diproses dan memerlukan waktu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




