MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Salah satu calon Bupati Mojokerto pada running pemilihan daerah (Pilkada) tampaknya tak mematuhi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada. Hal itu terbukti, banyaknya baliho bergambar Mustofa Kamal Pasa (MKP) - Pungkasiadi dengan nomor urut 2 bertebaran di tepi jalan raya.
Padahal, dalam peraturan KPU No 7 Tahun 2015, kampanye pilkada melarang calon maupun tim sukses membuat dan memasang alat peraga. Pasalnya, alat peraga kampanye termasuk baliho telah ditanggung negara atau KPU.
Baca Juga: Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?
Pantauan di lapangan, baliho paslon incumben calon nomor urut 2 sengaja dipasang di sejumlah titik strategis, seperti di perempatan Awang-Awang, Mojosari dan pertigaan Stadion Gajah Mada. Bahkan, disepanjang jalur pawai taaruf pilkada yang digelar KPU Minggu (06/09/2015) kemarin, mayoritas hanya gambar nomor urut 2 yang terlihat banyak terpampang.
Baliho bergambar Mustofa-Pungkasiadi juga tersebar di sejumlah kecamatan seperti di wilayah Kutorejo, Mojosari, dan Jetis. Selain itu, pantauan KPU setempat, sebuah spanduk bergambar pasangan calon nomor 1 Choirun Nisa-Arifudinsyah juga ditemukan di Kecamatan Bangsal. "Selain baliho pasangan calon nomor 2, juga ditemukan spanduk pasangan calon nomor 1," kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Pokja Kampanye Ahmad Arif mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mencopot baliho dan spanduk tersebut. "Itu wewenang Panwaslu untuk menertibkan," katanya saat ditemui di sela-sela pawai.
Baca Juga: Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang
Menurutnya, KPU telah menyosialisasikan aturan kampanye termasuk larangan pemasangan alat peraga kampanye oleh calon atau tim sukses. "KPU sudah mensosialisasikan dan seharusnya itu tidak dilakukan calon atau timnya," cetusnya.
Sementara itu, calon bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa membenarkan jika banyak baliho bergambar dirinya dan calon wakil bupatinya, Pungkasiadi, yang dipasang tim sukses. Dengan enteng Mustofa Kamal Pasa pun menjawab alasan pemasangan baliho itu kendati melanggar aturan kampanye. "Iya hanya untuk meramaikan sedikit biar ada warnanya, masak hanya kelihatan pohon-pohon saja," kata MKP saat diwawancarai di salah satu warung kopi di kawasan Stadion Gajah Mada Mojosari.
Meski baliho buatan tim sukses calon banyak bertebaran, Panwaslu Kabupaten Mojokerto belum mencopotnya. Bahkan Anggota Panwaslu yang ikut dalam pawai taaruf dan tahu ada baliho di pinggir jalan juga tak segera bertindak bahkan terkesan membiarkan. Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto Miskanto dan Anggota Panwaslu Kabupaten Mojokerto Basori belum merespon saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan pendek. (gun/rvl)
Baca Juga: Bawaslu Jadikan 4 Kampung Pioner Antimoney Politics
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News