SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus dugaan pengancaman mantan Kepala Desa (Kades) Kramat, Ach. Baidowi.
“Dalam minggu ini penyidik akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan untuk menentukan status penanganan perkara,” kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu, (27/10/2024).
BACA JUGA:
- Dua Pelaku Curanmor di Robatal Dibekuk Satreskrim Polres Sampang
- Sambut Hari Bhayangkara, Polres Sampang Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Daerah Kekeringan
- Musim Tanam Tembakau Tiba, Permintaan Air Tangki di Sampang Melonjak
- Polres Sampang Rotasi 6 Kapolsek, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Sejauh ini, ia mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka melengkapi proses penyelidikan. Tak hanya itu, terduga pelaku dan korban telah menghadiri panggilan polisi.
“Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman mantan kepala Desa di meja penyidik terus berjalan,” ujarnya.
Pihaknya menyimpulkan, pemeriksaan dari pihak saksi, terduga pelaku, pelapor, dinilai mencukupi untuk keperluan keterangan di proses penyelidikan, sehingga gelar perkara sudah bisa dilakukan.
“Terkait perubahan status perkara ini tunggu sampai gelar perkara ini selesai,” sebutnya.
Disinggung terkait penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman mantan Kades Kramat, polisi enggan membeberkannya. Petugas pun merahasiakan alat dan barang bukti dalam kasus tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




