Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang

Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang Korban bersama kuasa hukum saat mendatangi ruang penyidik di Mapolres Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus dugaan pengancaman mantan Kepala Desa (Kades) Kramat, Ach. Baidowi.

“Dalam minggu ini penyidik akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan untuk menentukan status penanganan perkara,” kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu, (27/10/2024).

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Sejauh ini, ia mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka melengkapi proses penyelidikan. Tak hanya itu, terduga pelaku dan korban telah menghadiri panggilan polisi.

“Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman mantan kepala Desa di meja penyidik terus berjalan,” ujarnya.

Pihaknya menyimpulkan, pemeriksaan dari pihak saksi, terduga pelaku, pelapor, dinilai mencukupi untuk keperluan keterangan di proses penyelidikan, sehingga gelar perkara sudah bisa dilakukan.

Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang

“Terkait perubahan status perkara ini tunggu sampai gelar perkara ini selesai,” sebutnya.

Disinggung terkait penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman mantan Kades Kramat, polisi enggan membeberkannya. Petugas pun merahasiakan alat dan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Nanti dululah, tunggu gelar perkara ini selesai,” imbuhnya.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Sebelumnya, Hariri menceritakan peristiwa pemukulan sekaligus dugaan tindak pindana pengancaman itu bermula saat terlapor dan dirinya datang ke rumah warga dalam rangka melayat. Terlapor yang duduk di musholla bersama dengan orang lain kemudian dihampiri oleh Hariri.

“Saat saya dengan Ach Baidowi (terlapor) saling bertatapan, dia sempat mengatakan 'kamu tidak mau bersalaman dengan saya ya?'. Namun ketika saya mau bersamalan terlapor langsung menampar tanpa ada maslah apapun,” ungkapnya.

Peristiwa pemukulan yang dialami oleh Hariri sempat dilerai oleh warga. Pasalnya, ia tidak terima karena mendapatkan pemukulan dari mantan kepala desa yang tidak diketahui masalahnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

“Saya tidak terima dengan pemukulan itu, tetapi oleh warga dilerai saat saya mau melawan,” katanya.

Kepada polisi, Hariri menyampaikan dugaan tindak pidana pengancaman dari mantan Kades Kramat. Sebab, terlapor sempat mengancam akan membunuh.

“Terlapor memang mengatakan seperti itu, apalagi sampai mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya,” imbuhnya. (tam/mar)

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO