Pelaku MY saat digiring di Polresta Sidoarjo (ist)
Dari situ muncul niat jahat pelaku untuk menggunakan limit tersebut. Akhirnya pelaku memanfaatkannya dengan membeli iPhone 15 seharga Rp14 juta tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku ini menelpon temannya sales paylatter akun Akulaku untuk datang ke tempatnya, guna scan barcode supaya transaksi bisa dilakukan," jelasnya.
Selepas membeli iPhone 15, pelaku mengembalikan hp milik korban dan segera berpamitan untuk menuju ke konter hp di Gading Fajar, Desa Sepande, Kecamatan Candi untuk mengambil iPhone yang telah dibelinya.
"Keesokan harinya iPhone tersebut dijual kepada seseorang melalui Facebook dengan bertemu di depan Mall Unimas District Sidoarjo," ungkapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui uang hasil penjualan iPhone tersebut digunakan untuk membayar hutang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 51 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 800 juta," tandasnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




