Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu Keempat pelaku jaringan narkoba yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu dan 240 butir pil ekstasi. Ada empat tersangka yang diamankan.

Sidoarjo Kombespol Christian Tobing mengungkapkan, keempat tersangka berinisial AC, MM, DSB, dan NNA ditangkap secara bertahap oleh Satresnarkoba .

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Penangkapan pertama dimulai pada 21 Oktober, ketika tersangka AC (34) diamankan di rumahnya di Desa Kalanganyar, Sedati, setelah polisi menerima laporan adanya pengiriman sabu dan pil ekstasi yang dikemas dalam wadah microtube.

AC berperan sebagai penghubung antara bandar besar yang masih buron, berinisial R, dengan kurir di lapangan.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Dari penangkapan AC, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap MM (25), warga Desa Sedati Agung, yang diketahui memiliki kontak dengan tersangka DSB (28) melalui aplikasi WhatsApp.

“DSB adalah penyalur utama, dan dari DSB ditemukan sabu seberat 1,5 kilogram serta 240 butir pil ekstasi,” ungkap Christian, Senin (30/10/2024).

Polisi juga mengamankan NNA (25), istri siri R, yang bertugas mencarikan jaringan bisnis narkoba dari dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

“Untuk sabu 1,5 kilogram ini diperkirakan bernilai Rp1,5 miliar, sedangkan 240 butir pil ekstasi sekitar Rp240 juta,” jelas Christian. Menurutnya, dengan pengungkapan kasus ini, sekitar 20 ribu jiwa dapat diselamatkan dari ancaman narkoba.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(cat/van

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO