SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari Komisi A DPRD Jatim yang notabene adalah mitra kerja. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan melontarkan wacana agar Satpol PP dilebur dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemprov Jatim. Sebab, keberadaannya selama ini kurang efektif.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan, lembaga penegak peraturan daerah (Perda) di Jatim ini kinerjanya sangat lemah. Akibatnya, banyak Perda yang dihasilkan DPRD Jatim hanya menjadi macan kertas. "Pelanggaran Perda di Jatim sebenarnya cukup banyak. Tapi karena Satpol PP mandul sehingga masyarakat seringkali main hakim sendiri," ujarnya, Senin (7/9).
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Politisi asal Partai Golkar itu mencontohkan, kondisi jalan provinsi banyak yang rusak lantaran kendaraan angkut yang melebihi tonase dibiarkan lewat. Bahkan tidak masuk jembatan timbang. Begitu juga pengawasan penjualan sapi asal Jatim ke luar Jatim dibiarkan bebas sehingga harga daging sapi di Jatim ikut melonjak, padahal Jatim swasembada daging.
“Tugas dan kewenangan Satpol PP pada penegakan Perda harus dikuatkan, agar Perda di Jatim tidak menjadi macan kertas semata," tegas Freddy Poernomo.
Patut diduga, lanjut Freddy tupoksi Satpol PP Jatim hanya fokus pada pengawalan dan protokoler pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, seperti Gubernur, Wagub maupun Sekdaprov Jatim. "Masak tugas Satpol PP hanya melakukan pengawalan saat Gubernur ada kegiatan kerja di luar. Kan sudah ada aparat kepolisian," sindir anggota Dewan asal dapil Jatim IX itu.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Komisi A dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terhadap seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang menjadi mitra kerja Komisi A. "Tujuannya supaya kinerja SKPD lebih optimal. Kalau tidak bermanfaat dan cenderung membebani APBD ya sebaiknya dibubarkan saja," dalih Freddy Poernomo.
Terpisah, Kasatpol PP Jatim, Sutartib mengatakan bahwa tupoksi Satpol PP mengacu pada Perda No.2 tahun 2012, Permendagri No.54 tahun 2011 maupun Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia mengakui penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP tidak bisa maksimal karena harus berkoordinasi terlebih dulu dengan SKPD pemangku Perda untuk mencari data berkaitan dengan kewenangan masing-masing SKPD. "Penegakan Perda tidak bisa dilakukan langsung sendirian, tapi harus bersinergi dengan SKPD yang lain," beber Sutartib.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Menurut Sutartib, instansi yang dia pimpin sedikitnya sudah melakukan penegakan Perda sebanyak 18 kali, meliputi pertambangan galian C, penertiban bangunan liar, penertiban minuman beralkohol hingga penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Selain itu kami juga melakukan penindakan terhadap PNS yang tidak disiplin. Tapi itu bisa dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dulu dengan BKD dan Inspektorat Jatim," imbuhnya.
Terkait tupoksi pengawalan pejabat, kata Sutartib hal itu sudah diatur dalam Permendagri No.54 tahun 2011. "Pengawalan yang dilakukan Satpol PP terhadap pejabat Pemprov bersifat untuk memberikan suasana aman pada pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Gubernur, Wagub maupun Sekdaprov hingga selesai," pungkasnya. (mdr/dur)
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News