Kasus Bocah Tenggelam di Kalilom Ditangani Polres Tanjung Perak, Polsek Kenjeran Ungkap Kendalanya

Kasus Bocah Tenggelam di Kalilom Ditangani Polres Tanjung Perak, Polsek Kenjeran Ungkap Kendalanya Korban MAR (9) yang akrab disapa Dani. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus akan tewasnya seorang bocah di kolam Jl. Kalilom Lor Indah Gang Melati pada Selasa (15/10/2024) lalu, kini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Korban yang telah tidak bernyawa dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar bernama Muhammad Atthoilah Ramadhani (9) wartga Jl. adalah D (9) Warga Jl. Bulak Cupat Barat gg.1, Putra pertama dari ibu Siti Humairoh.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Kasus bocah Sekolah Dasar yang tenggelam di kolam renang tak berizin di jalan Kalilom Lor Indah Gang Melati kini ditangani Surabaya.

Sebab, sejak ditangani , belum menemukan titik terang tersangka yang diduga lalai dalam mengawasi korban bernama Dani (9) saat berenang.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andrianto menjelaskan kendala pengungkapan kasus ini dikarenakan Ibu Korban, Siti Humairoh beserta kuasa hukumnya menyatakan enggan mengautopsi jasad Dani.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

“Kita menyayangkan bahwa ibu korban dan kuasa hukumnya tetang tidak mau kalau korban di otopsi, padahal itu adalah kunci utama penyebab korban tewas. Dan juga dari pemeriksaan dua saksi pihak orang tuanya masih tidak berkenan,” kata Yuyus, Senin (11/11/2024).

Yuyus mengatakan pihaknya sudah memanggil dua teman korban yakni F dan A yang ikut berenang bersama di kolam renang milik Darno.

Namun, pihaknya mengalami kesulitan karena kedua orang tua masing-masing bocah sebaya itu menolak anaknya diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

“Memang saksi itu diupayakan bukan dibawah umur, namun dalam hal ini kami mencari alternatif pemeriksaan untuk memperkuat penyelidikan. Sebenarnya saksi yang dibawah umur yang akan kita periksa wajib didampingi orang tua, itu sudah saya juta tak kepada orang tua saksi, tapi mereka belum berkenan,” ungkapnya.

sudah meneruskan hasil penyeledikan ke Pembina Fungsi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dipelajari.

“Jadi berkas sudah kita serahkan ke Pembina Fungsi di Polres, dan dalam waktu pertengahan hingga akhir November 2024, akan ada pergerakan dari Pores Pelabuhan Tanjung Perak. Biar pihak Polres akan menentukan apa yang harus diambil sikap nantinya, karena kita sudah berupaya namun dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya kurang mendukung kami,” tutup Kompol Yuyus Andriastanto. (rus/van)

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO