KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri, melakukan sosialisasi pelaporan dana kampanye, Rabu (9/9). Sosialisasi tersebut penting diketahui oleh masing - masing pasangan calon atau tim kampanye agar calon tidak dicoret dari pencalonan.
Acara tersebut diselenggarakan di ruang pertemuan kantor KPUD Kabupaten Kediri dengan mengundang masing-masing tim pemenangan Pasangan Haryanti-Maskuri (Harmas) dan pasangan calon Ari Purnomo Adi-Arifin Tafsir (AA). Selain itu, acara juga dihadiri oleh panitia pengawas pemilih (Panwaslih) Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
Dalam acara tersebut KPUD juga mendatangkan pemateri dari ikatan akuntan publik Jawa Timur. "Sosialisasi ini sangat penting untuk diperhatikan khususnya masing-masing tim kampanye pasangan calon," Jelas ketua KPUD Kabupaten Kediri Sapta Andaru Iswara.
Sasongko, salah satu narasumber dari ikatan kantor akuntan publik Jawa Timur menjelaskan agar masing-masing tim kampanye pasangan calon hati-hati dalam menerima sumbangan dana kampanye. Pasalnya, apabila melebihi batasan sumbangan dana kampanye yang diperbolehkan masing-masing calon bisa dicoret dari pencalonan.
"Untuk batasan sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 50 juta, dan apabila lebih dari itu maka sisanya harus dimasukkan ke kas negara," jelasnya.
Baca Juga: Usai Debat Pilbup Kediri 2024, Sejumlah Pendukung Paslon 01 Pindah Haluan Dukung 02 Dhito-Dewi
Sementara untuk sumbangan dari kelompok maupun badan usaha maksimal Rp 500 juta. Aapabila pasangan calon menerima dan menggunakan sumbangan dana kampanye lebih dari Rp 500 juta, maka pasangan calon dicoret dari pencalonan. "Aturan ini tegas, apabila menggunakan dana lebih dari itu atau istilahnya dana haram pasangan calon benar- benar dicoret dari pencalonan," tandasnya.
Masih kata Sasongko, bentuk sumbangan dana kampanye itu bermacam-macam. Baik berupa uang, barang hingga jasa yang bisa dinilai dengan uang. Kalau bentuk barang maupun jasa, nilainya juga tetap tidak boleh melebihi Rp 50 juta untuk sumbangan perseorangan dan untuk lembaga juga tidak boleh lebih dari Rp 500 juta.
"Selain itu apabila masing-masing calon dalam melaporkan penggunaan dana kampanye terlambat, pasangan calon juga bisa dicoret. Untuk terakhir pelaporan penggunaan dana kampanye yakni 26 Desember," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak 2024
Untuk diketahui sebelumnya 26 Agustus 2015 kemarin, masing-masing calon sudah melaporkan dana kampanye awal. Yakni untuk pasangan Harmas sebesar Rp 500 juta, sedangkan untuk pasangan AA sebesar Rp 5 juta. Masing-masing calon nantinya hanya boleh menggunakan dana untuk kampanye maksimal sebesar Rp 23,3 miliar. (rif/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News