KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2014, Kepala Desa (Kades) Jambangan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, M Dawam, diperiksa anggota penyidik Satreskrim Polres Kediri. Saat ini kasus dugaan korupsi Kades Jambangan, masih dalam penyidikan Polres Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP M Aldy Sulaeman, menuturkan, kasus korupsi dana BKD dan ADD tahun 2014 yang dilakukan Kades Jambangan M Dawam, yang nilainya puluhan juta rupiah ini, dari hasil pemeriksaan, sudah mencapai tahap 1.
Baca Juga: Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi
"Dana bantuan Pemerintah yang diselewengkan Kades tersebut dana BKD dan ADD tahun 2014 dan nilai yang diselewengkan Rp 45.695.495-. Saat ini kami sudah menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka," jelas AKP M. Aldy Sulaeman.
Lanjut Kasatreskrim, bantuan dana BKD dan ADD tahun 2014 dari Pemerintah itu sudah sesuai aturan penggunaan petunjuk teknis tentang pelaksanaan bantuan dana tersebut. Dari hasil, temuan di lapangan, alokasi bantuan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. "Tersangka terkena pasal 8 atau pasal 12 (E) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi dengan ancaman paling lama hukuman 20 tahun," ujar Kasatreskrim.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Kediri, M Haris Setyawan mengatakan, terkait Kades Jambangan, M Dawam, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan dana BKD dan ADD, Kades tersebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Bantuan Sapi di Ngadiluwih Kediri Naik ke Penyidikan
"Memang benar, Kades Jambangan tersandung kasus korupsi dan sudah nonaktif. Kami juga sudah melakukan pergantian posisi sementara di pemerintahan desa dengan PLTnya Kasun," tutur Kabag Humas Pemkab Kediri, M Haris S. (kdr1/rif/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News