Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya Konferensi pers Polres Tuban kasus pembacokan warga Desa Plumpang terhadap tetangganya. Foto: Suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sutrisno (73), warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Tiban usai membacok M (69), tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyebut Sutrisno nekat membacok tetangganya tersebut lantaran korban diduga kerap mengambil daun dari pohon pisang miliknya.

Kejadian ini berawal saat pelaku sedang mengecek kondisi lahan miliknya yang ditanami pohon pisang, pada Senin (18/11/2024) sore hari.

Pelaku curiga lantaran sering kali pohon pisang miliknya raib. Saat dicek ternyata ada tetangganya yakni M yang diduga hendak mengambil daun pisang miliknya.

"Tanpa basa-basi pelaku kemudian mengayunkan satu pilah pisau tajam ke bagian kepala dan kaki korban," kata AKP Dimas kepada awak media di Mapolres Tuban, pada Selasa (19/11/2024).

Petugas kepolisian yang telah melakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan perkara tersebut menetapkan Sutrisno sebagai tersangka.

"Korban mengalami 2 luka bacok yakni dikepala dan dikaki. Kronologi kejadian korban ini diketahui oleh tersangka bahwa korban sering mengambil pohon pisang milik tersangka. Kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan," ungkapnya

Selain berhasil mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Tuban juga berhasil menyita barang bukti diantaranya 1 bilah pisau panjang dan baju putih yang berlumuran darah.

"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara," tutupnya

Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan inap di RSUD Koesma Tuban.(wan/van)