TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sutrisno (73), warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Tiban usai membacok M (69), tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyebut Sutrisno nekat membacok tetangganya tersebut lantaran korban diduga kerap mengambil daun dari pohon pisang miliknya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Kejadian ini berawal saat pelaku sedang mengecek kondisi lahan miliknya yang ditanami pohon pisang, pada Senin (18/11/2024) sore hari.
Pelaku curiga lantaran sering kali pohon pisang miliknya raib. Saat dicek ternyata ada tetangganya yakni M yang diduga hendak mengambil daun pisang miliknya.
"Tanpa basa-basi pelaku kemudian mengayunkan satu pilah pisau tajam ke bagian kepala dan kaki korban," kata AKP Dimas kepada awak media di Mapolres Tuban, pada Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Petugas kepolisian yang telah melakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan perkara tersebut menetapkan Sutrisno sebagai tersangka.
"Korban mengalami 2 luka bacok yakni dikepala dan dikaki. Kronologi kejadian korban ini diketahui oleh tersangka bahwa korban sering mengambil pohon pisang milik tersangka. Kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan," ungkapnya
Selain berhasil mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Tuban juga berhasil menyita barang bukti diantaranya 1 bilah pisau panjang dan baju putih yang berlumuran darah.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara," tutupnya
Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan inap di RSUD Koesma Tuban.(wan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News