Yogi Eka Chalid Farobi
Dari hasil penanganan pelanggaran, terdapat satu laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak terdaftar.
Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat formil, yakni ketidakadaan terduga pelanggaran.
Selain itu, melalui informasi awal terkait peraturan perundang-undangan lainnya, terdapat satu temuan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami mengakui adanya keterbatasan kewenangan dalam memutuskan perkara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, kami merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Penjabat Walikota Batu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.
Lanjutnya, rekomendasi ini Bawaslu ingin menegakkan keadilan, walaupun terbatas dalam kapasitasnya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh ASN.
Ke depan, diharapkan adanya upaya dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan mensukseskan Pilkada 2024 demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan adanya pemantauan dan pengawasan yang ketat, diharapkan Pilkada 2024 di Kota Batu dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan hasil yang diharapkan masyarakat. (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




