KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap beberapa kasus yang telah meresahkan masyarakat.
Hal ini merupakan wujud dukungan 100 hari program Presiden Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita.
Baca Juga: Pengurus LPBH PWNU Jatim Periode 2024-2029 Komitmen Perangi Mafia Tanah dan Judol
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam rilis pers yang bertempat di Mapolres Madiun Kota, Senin (25/11/2024).
"Kita telah berhasil mengamankan terkait judi online sebanyak 6 kasus, 1 kasus judi konvensional, tindak pidana perdagangan orang 1 kasus, dan 1 kasus terkait dengan Undang-Undang kesehatan," tutur AKBP Agus.
Sehingga ada 8 kasus yang akan disampaikan. Untuk judi online yang berhasil diamankan adalah tersangka sebagai pemain dan juga mencari pemodal untuk dijadikan taruhan dalam judi online.
Baca Juga: Bersama Forkopimda, Pj Wali Kota Madiun Pantau Sejumlah Objek Vital Jelang Nataru
"Dalam judi online dia berhasil masuk sebagai pemain dan juga mencari orang yang mana sebagai pendana untuk melakukan taruhan dalam judi online tersebut," lanjutnya.
Tersangka juga sebagai endorse dari judi online. Ia menawarkan judi online kapada masyarakat agar masyarakat ikut melalui media sosial berupa Instagram.
"Yang kedua ia sebagai endors dari judi online dan menawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan kepada situs-situs judi online. Ia menawarkannya melalui media sosial yaitu Instagram," tandasnya.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
Dari kejadian tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa uang, HP android, print out rekening, ATM, Akun Instagram, akun judi online, dan buku rekening. Dan dikenai pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UURItahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1e.(dro/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News