SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan jumlah tersangka 56 orang dalam periode 29 Oktober-25 November 2024.
Hal ini merupakan wujud dukungan kepada Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian.
Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Ikuti Apel Siaga Banjir di Waru
Pengungkapan kasus judi online tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing Senin (25/11/2024) di Mako Polresta Sidoarjo.
Hasil ungkap kasus perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing ,
"Atas atensi Bapak Presiden, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, mulai 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajarannya berhasil mengungkap 53 kasus judi, dengan tersangka yang diamankan 54 orang kasus judi online dan dua orang lagi kasus judi konvensional," kata Kapolresta Sidoarjo.
Baca Juga: Pengurus LPBH PWNU Jatim Periode 2024-2029 Komitmen Perangi Mafia Tanah dan Judol
Kombespol Christian Tobing menyebut, para tersangka menerima titipan nomor dan uang untuk judi online dari para penombok untuk selanjutnya dimainkan judi melalui aplikasi judi online.
Dari kegiatan tersebut perputaran uang perjudian dapat diketahui setiap tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500.000 dalam satu bulan.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
Praktik haram tersebut sudah berjalan sejak kurang enam bulan, sehingga per orang mendapatkan omset kurang lebih Rp12.000.000 per orang dalam satu bulan. Sehingga jika dihitung dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang maka omset mencapai Rp672.000.000 per bulan.
"Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, ada handphone sebanyak 55 unit dan uang tunai Rp. 15.318.000," lanjutnya.
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka judi dikenakan pasal 47 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Turut mendampingi Kapolres, Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News