MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Calon Bupati (cabup) petahana, Mustofa Kamal Pasa kini bisa bernafas lega. Kendati sudah dilaporkan Relawan Semut Ireng ke Panwaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan money politic saat kampanye beberapa waktu lalu, namun hasil rapat Gakkumdu memutuskan bahwa Mustofa bebas dari sanksi.
Hal itu diketahui setelah anggota Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Mojokerto menggelar rapat tertutup, Kamis (10/09) petang.
Baca Juga: Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?
Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Miskanto menjelaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Mustofa memang membagi-bagikan uang saat kampanye di Kecamatan Sooko dan Puri tanggal 1 dan 4 September 2015. Sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU RI No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota, cabup petahana itu bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon bupati peserta Pilkada 2015 setelah ada keputusan inkracht dari pengadilan. Namun, Miskanto berdalih, undang-undang Pilkada itu tak mengatur ketentuan pidana terkait politik uang yang dilakukan calon. Oleh sebab itu, pihaknya menghentikan kasus tersebut.
"Pada bab ketentuan pidana mulai pasal 177 sampai 199 tidak menyebutkan ketentuan pidana terkait politik uang. Untuk itu tidak bisa kita bawa ke pengadilan. Otomatis selesai kasus ini," beber Miskanto usai rapat tertutup Gakkumdu di ruang kerjanya.
Terkait soal keterlibatan para pejabat publik dan PNS, Miskanto menegaskan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). "Soal bagaimana keterlibatan mereka dan bagaimana sanksinya, itu nanti menjadi kewenangan BKPP," pungkasnya. (gun)
Baca Juga: Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News