Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO

Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO Muhammad Luthfy (Ist)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya periode 2019-2022, Muhammad Luthfy dan ketua periode 2013-2016 resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh .

Selain itu seorang pengusaha muda De Laguna Latanri Putera juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap dan Jadi Bulan-bulanan Massa di Jalan Medokan Semampir

Penetapan ketiga terangka tersebut dibenarkan Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto melalui Kasihumas AKP Rina Shanty Nainggolan.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rina, Jumat (29/11/22024).

Dari informasi yang dihimpun Harian Bangsa, Muhammad Luthfy dilaporkan beberapa pihak ke dan pada Januari 2024 dengan nomor laporan, LP/B/72/I/2024/SPKT/Polrestabes Sby/ pada 17 Januari 2024.

Baca Juga: Tahanan Polrestabes Surabaya Gunakan Hak Pilih, Ivan Sugiamto Tak Terdaftar

Kemudian kembali dilaporkan pada 7 April 2024 dengan LP Nomor LP/B/1350/IV/2024/SPKT/Polrestabes Sby/.

Dari Laporan tersebut, berhasil melakukan penangkapan kepada Muhammad Luthfy dan De Laguna Latanri Putera. Sedangkan Abdul Ghofur masih berstatus DPO.

Selama pemeriksaan, masa penyelidikan dan penyidikan oleh dirasa lengkap, berkas dari 2 tersangka berjalan tahap 1 atau telah dikirim ke Kejaksaan Negri Surabaya.

Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya

“Masa penetapan dua tersangka sudah tahap 1 dan berkas kami kirim ke Kejaksaan Surabaya, dan menunggu tahap 2 pemberitahuan dari kejaksaan dengan jangka waktu 2 minggu kedepan. Sedangkan DPO Abdul Ghofur masih kami lakukan pengejaran,”’tambah Rina Shanti Nainggolan.

Dari penangkapan dua mantan ketua , Harian Bangsa mencoba mengonfirmasi ke kantor Jalan Sidosermo Indah Nomor 34 tentang aksi penipuan dan pengelapan saat kedua orang itu masih menjabat.

Baca Juga: Hiburan Malam Surabaya Diminta Tutup Lebih Awal, Polrestabes Tak Terima Info dalam Penindakan

Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pengurus terbaru periode 2022-2025. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO