GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik akhir-akhir ini gencar melakukan razia tower seluler bodong (ilegal). Langkah ini dilakukan agar pemiliknya segera mengurus kelengkapan izin. Bahkan, Dishub kerap memanggil provider seluler agar menaati segala peraturan untuk pendirian tower seluler di Gresik.
“Bagi provider yang bandel dan tidak kunjung melengkapi semua perizinan towernya, ya kami minta Satpol PP untuk merobohkannya,” kata Kepala Bidang Telekomunikasi, Udara dan Perkeretaapian Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik, Manuntun Sianturi, kemarin.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Menurut Sianturi, di Gresik saat ini masih ada ratusan tower seluler bodong. Dibilang seperti itu, karena pemiliknya tidak kunjung melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. Sebagai contoh, di kawasan jalan A Yani, Gresik atau sekitar kawasan PT Petrokimia Gresik, sedikitnya ada 4 tower seluler yang terancam dirobohkan. Sebab, tidak kunjung membayar retribusi. “Sudah berkali-kali kami ingatkan, tapi tak kunjung membayar retribusi,” katanya.
Sianturi menjelaskan, Dishub memang sangat intens untuk menagih para provider pemilik tower seluler yang tidak bayar retribusi. Sebab, untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor itu, ditarget sangat besar. Tahun 2015, target sektor tersebut lebih dari Rp 1,5 miliar. “Karena itu, kami selalu memutar otak untuk memenuhi target tersebut,” tuturnya.
Di Gresik, kata Sianturi, saat ini berdasarkan data resmi, sedikitnya ada sekitar 290 lebih tower seluler. Dari total itu, ada sekitar 170-an tower yang liar alias tidak memiliki perizinan lengkap. Sebagian besar dari tower seluler ilegal tersebut ada yang sudah beroperasi meski tidak kantongi izin dan sebagian ada yang belum berani beroperasi. “Kami terus lakukan langkah persuasif. Namun, kalau tetap bendel yang kami robohkan,” ancamnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sianturi menambahkan, Dishub sekarang tengah memverifikasi tower-tower seluler tidak kantongi izin tersebut. Kemudian, hasilnya akan diserahkan ke BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) untuk diberikan rekomendasi. Kalau BPPM telah memberikan rekomendasi untuk ditindak, maka yang memiliki otoritas adalah Satpol PP selaku penegak Perda (peraturan daerah).
Prinsipnya, pada tahun 2015, Gresik harus sudah terbebas dari segala bentuk tower seluler ilegal. Sehingga, keberadaan tower seluler tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan untuk modal pembangunan. “Tekad kami, tahun 2015 Gresik bebas dari tower seluler ilegal. Sebab, keberadaan tower ilegal tersebut membuat PAD losing (hilang) sangat besar,” pungkasnya. (hud/nis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News