Telat Bayar Iuran BPJS? Simak Aturan Denda Layanan yang Perlu Diketahui Peserta JKN

Telat Bayar Iuran BPJS? Simak Aturan Denda Layanan yang Perlu Diketahui Peserta JKN Petugas PIPP RSUD dr. Soedono, Triagung Lestari.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Madiun bersama RSUD dr. Soedono mengedukasi tentang pentingnya menjaga status kepesertaan aktif bagi peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satunya dengan menyosialisasikan aturan denda layanan yang dapat muncul jika peserta menunggak iuran dan harus dirawat inap.

Kepala BPJS Kesehatan Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan bahwa pembayaran iuran secara rutin bukan hanya soal administrasi, tetapi menjadi penentu apakah peserta JKN bisa langsung menggunakan layanan kesehatan atau justru dikenai denda saat sedang membutuhkan.

“Kalau status kepesertaan aktif, peserta bisa langsung mendapatkan layanan tanpa kendala. Tapi kalau sudah ada tunggakan dan baru aktif lagi, lalu membutuhkan rawat inap dalam waktu 45 hari, maka akan ada denda layanan,” ujarnya pada Kamis (3/7/2025).

Dijelaskan olehnya, denda ini hanya berlaku pada layanan rawat inap tingkat lanjutan, bukan untuk rawat jalan. Denda dikenakan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya layanan berdasarkan diagnosa awal, dihitung per bulan tertunggak dan maksimal 12 bulan. Jumlah denda paling tinggi dibatasi hingga Rp20 juta.

Ia menambahkan, kini peserta semakin mudah untuk membayar iuran lewat berbagai kanal pembayaran digital. Jika mengalami kendala atau butuh penjelasan lebih lanjut, peserta bisa langsung menghubungi petugas PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan) atau BPJS SATU di rumah sakit.

Sementara itu, Petugas PIPP RSUD dr. Soedono, Triagung Lestari, membenarkan bahwa pihaknya kerap memberikan informasi langsung kepada peserta saat sedang mengakses layanan rumah sakit.

“Denda layanan ini sebenarnya bisa dicegah kalau peserta rutin membayar iuran. Jadi informasi ini harus diketahui agar peserta tidak kaget saat tagihan layanan muncul,” katanya.

Setelah denda diperhitungkan, Lestari menyatakan rumah sakit akan meminta peserta untuk melakukan konfirmasi pembayaran denda tersebut. Proses ini penting agar status penggunaan JKN bisa segera aktif kembali, terutama jika waktu layanan di rumah sakit sudah mendesak.

“Peserta diberi waktu maksimal 3x24 jam untuk membayar denda tersebut. Setelah itu, barulah tagihan bisa diproses,” ucapnya.

Lestari berharap, kolaborasi antara petugas BPJS dan rumah sakit bisa semakin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga status kepesertaan JKN agar tetap aktif.

“Kalau semua peserta disiplin membayar iuran, bukan hanya mereka yang diuntungkan. Tapi juga kesinambungan Program JKN bisa lebih terjamin,” pungkasnya. (red)