Rawat Inap di Masa Denda JKN? Kini Cukup Bayar Sekali, Tak Perlu Biaya Tambahan

Rawat Inap di Masa Denda JKN? Kini Cukup Bayar Sekali, Tak Perlu Biaya Tambahan Pelayanan dari BPJS Kesehatan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabar baik bagi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang telah melunasi tunggakan iuran. Selama masa denda pelayanan 45 hari, peserta cukup membayar denda pelayanan satu kali, meskipun membutuhkan perawatan inap lebih dari satu kali dalam periode tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa status denda pelayanan akan muncul apabila peserta terlambat membayar iuran bulanan dan kemudian melunasinya. Masa denda ini berlaku selama 45 hari sejak tanggal pelunasan.

“Apabila dalam periode 45 hari tersebut peserta memerlukan layanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya paket INA CBGs dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan,” ucapnya.

Janoe menambahkan bahwa INA CBGs (Indonesia Case Based Groups) merupakan sistem pembayaran berbasis kelompok kasus yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, menggantikan metode fee for service. Tarif dalam sistem ini mencakup seluruh komponen pelayanan, mulai dari rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga obat-obatan.

“Namun, penting dipahami bahwa denda hanya berlaku untuk layanan rawat inap, sementara pelayanan rawat jalan tidak dikenakan denda. Untuk menghindari situasi seperti ini, peserta diimbau untuk membayar iuran secara tepat waktu,” imbuhnya.

Sebagai solusi praktis, BPJS Kesehatan menyediakan Program Autodebit bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Program ini memungkinkan pemotongan iuran secara otomatis dari rekening peserta, sehingga menghindarkan dari keterlambatan pembayaran.

“Pendaftaran Autodebit bisa dilakukan lewat Aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS Kesehatan, atau langsung ke bank mitra. Yang penting, pastikan saldo mencukupi. Metode ini sangat bermanfaat bagi peserta yang sibuk, agar tidak sampai lupa membayar iuran,” tutur Janoe.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Ibnu Sina, dr. Wiweka Merbawani, Sp.A, memastikan bahwa peserta yang berada dalam masa denda tetap akan dilayani sesuai prosedur. Pihak rumah sakit juga memberikan edukasi kepada keluarga pasien terkait mekanisme pembayaran denda.

“Tim kami akan menjelaskan tata cara pembayaran denda kepada keluarga pasien di Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap (TP2RI). Informasi yang disampaikan mencakup nominal denda serta batas akhir pembayaran, yakni sebelum pasien keluar dari rumah sakit,” ungkap Wiweka.

Peserta juga akan diberikan informasi mengenai berbagai kanal pembayaran denda, seperti melalui Alfamart, Kantor Pos, hingga layanan mobile banking.

Sebagai tambahan informasi, Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store. Peserta yang telah memiliki akun dapat langsung masuk menggunakan nomor kartu JKN dan password. Sementara bagi yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi melalui nomor handphone atau email aktif.

Dengan memanfaatkan aplikasi ini, peserta bisa mengakses berbagai fitur penting seperti informasi tagihan iuran, antrean online, status kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, dan pendaftaran cicilan tunggakan. Semua layanan kini lebih mudah, cepat, dan transparan dalam genggaman. (red)