Oknum Karyawan PT Wom Finance di Tuban Gelapkan 45 BPKB

Oknum Karyawan PT Wom Finance di Tuban Gelapkan 45 BPKB DF saat diamankan beserta barang bukti di Mapolres Tuban. (soewandito/BANGSAONLINE)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hati-hati bagi yang ingin kredit kendaraan bermotor maupun mobil. Jangan sampai anda menjadi korban dari pegawai finance seperti ini.

Seperti yang dilakukan oleh DF (35) warga Kelurahan Kutorejo gang 3, Tuban. Ia terpaksa mendekam di penjara lantaran telah menggelapkan BPKB yang telah dijaminkan di PT Wom Finance, di mana ia bekerja. Tidak tanggung-tanggung, DF menggelapkan sebanyak 45 buah BPKB ,dengan kerugian mencapai Rp 336.526.500.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Informasi yang dihimpun di Mapolres Tuban, Senin (4/9) menyebutkan, DF yang diketahui beranak 2 ini melakukan itu untuk menutupi kebutuhan pribadi. DF dengan mudah menggelapkan BPKB tersebut, pasalnya di perusahaan tersebut ia bekerja sebagai petugas administasi serta sehingga mendapatkan tugas pemegang kunci lemari, tempat di mana BPKB disimpan.

“Untuk kebutuhan sehari-hari, BPKB-nya saya gadaikan ke BPR Babat dan Tuban, dan ini sudah saya lakukan mulai 2013 hingga 2015,” aku DF kepada wartawan.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani mengatakan, DF ditangkap ketika ada laporan dari PT Wom Finance yang sebelumnya mendapat keluhan dari nasabah. Melalui penyelidikan, akhirnya DF ditangkap setelah cukup barang bukti.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

“23 BPKB digadaikan di Babat, lamongan dan sisanya digadaikan di Tuban,” ungkapnya.

Dikatakan Elis, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 45 dokumen BPKB, 41 bendel berkas pengajuan pinjaman dari nasabah, 4 kartu piutang dan 16 lembar kartu angsuran. “Kami terus melakukan pemeriksaan, karena bisa saja ada pelaku lain,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, kini PT Wom Finance juga menanggung kerugian sekitar Rp 336.526.500. (wan/rvl)

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO