M Irfan Choirie (kiri) bersama tim saat melengkapi berkas gugatan Pilkada Gresik di MK. FOTO: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - M. Irfan Choirie, kuasa hukum M. Ali Murtadlo atau yang kerap disapa Ali Candi GanPATRA menyebut, berkas gugatan hasil Pilkada Gresik 2024, sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya mengaku telah mendapatkan nomor perkara 132 dari MK. Untuk itu, saat ini dia bersama tim hukum pendukung kotak kosong Pilkada Gresik tinggal menunggu panggilan dari MK untuk sidang.
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Putusan MK soal Ijazah Capres: Saatnya DPR dan Pemerintah Berperan
- MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
"Nomor perkara sudah kami terima. Nomor 132. Kami tinggal menunggu panggilan sidang," ucap Irfan kepada BANGSAONLINE, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Irfan, setelah berkas diterima MK, dan dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
"Setelah gugatan kami diterima kami menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut," terangnya.
Dikatakan Irfan, sidang pemeriksaan pendahuluan dijdwalkan akan digelar pada awal Januari Tahun 2025.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




