GRESIK,BANGSAONLINE.com - M. Irfan Choirie, kuasa hukum M. Ali Murtadlo atau yang kerap disapa Ali Candi GanPATRA menyebut, berkas gugatan hasil Pilkada Gresik 2024, sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya mengaku telah mendapatkan nomor perkara 132 dari MK. Untuk itu, saat ini dia bersama tim hukum pendukung kotak kosong Pilkada Gresik tinggal menunggu panggilan dari MK untuk sidang.
Baca Juga: Sengketa Pilwali Probolinggo: PPI Absen, KPU Tak Beri Jawaban
"Nomor perkara sudah kami terima. Nomor 132. Kami tinggal menunggu panggilan sidang," ucap Irfan kepada BANGSAONLINE, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Irfan, setelah berkas diterima MK, dan dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
"Setelah gugatan kami diterima kami menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut," terangnya.
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
Dikatakan Irfan, sidang pemeriksaan pendahuluan dijdwalkan akan digelar pada awal Januari Tahun 2025.
"Perkiraan kami Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kada (kepala daerah) Gresik Tahun 2024 akan digelar MK awal Januari. Perkiraan kami antara tanggal 4 atau 5 Januari setelah tahun baru," ungkap politikus Partai NasDem ini.
Irfan menjelaskan, MK memiliki tenggat waktu untuk mengirim undangan sidang selama 45 hari kerja sejak permohonan gugatan dicatat dalam e-BPRK.
Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima
"Saat ini kami menunggu undangan sidang sebab semua kelengkapan gugatan sudah kami penuhi," ungkapnya.
Soal legal standing, Irfan tegas menyatakan, M Ali Murtadlo menggugat hasil pilkada Gresik ke MK atas nama pemantau Kada Gresik 2024 yang terdaftar di KPU Gresik.
"Legal standing jelas ada, sebagai pemantau Pilkada Gresik, ada tanda tangan Ketua KPU Gresik dan komisioner lain bermaterai, makanya pendaftaran gugatan kami diterima," pungkas Irfan. (hud/van)
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News