Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu

Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, bersama Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, saat merilis satu tersangka dengan kepemilikan 2 kg sabu.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres meringkus bandar narkotika jenis sabu di Pandaan. Langkah tersebut juga dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo.

"Kami sampaikan hasil bagian dari prioritas Program 100 hari Kerja Presiden RI oleh Satresnarkoba Polres , tersangka berhasil kita bekuk di dalam rumah," kata Kapolres , AKBP Teddy Chandra, Senin (16/12/2024).

Tersangka bernama Gusti Arisandi (26) ditangkap di rumahnya, Jalan Pepaya RT 05/RW 06, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten . Bandar barang haram itu dibekuk tanpa perlawanan.

"Satresnarkoba Polres mengamankan 2 bungkus merek teh cina yang berisikan sabu. Kami berhasil mengamankan 2 kilogram sabu. Artinya dalam satu bungkus 1.040 gram, dan bungkus lainnya 1.035 gram. Sehingga berat total menjadi 2.075 gram yang diamankan," urai Teddy.

Disebutkan olehnya, penangkapan bandar sabu itu berdasarkan pengembangan dari 2 pengedar dengan barang bukti yang diamankan sebuah poket sabu seberat 0,27 gram. Mereka adalah Indra dan Sutrisno.

"Dari penangkapan dua tersangka pengedar ini, kami langsung melakukan pengembangan cepat. Dan dari pengembangan tersebut, akhirnya tim berhasil menangkap bandarnya," pungkasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO