BALI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah menemukan solusi percepatan penyusunan 2.000 RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang untuk mendukung penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut percepatan ini terus didorong guna adanya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
"Mohon maaf sebelumnya memang urusan KKPR ini bisa dikatakan cukup ruwet karena di dalam regulasinya mengatakan harus menggunakan basis RDTR, dan dalam RDTR itu basisnya adalah peta 1:5.000 yang programnya disebut dengan One Map Policy," ucapnya saat memberi sambutan di Closing Meeting dan Koordinasi Kementerian Terkait Perizinan Pertamina Group 2024 di Bali, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Terima Apresiasi dari Pertamina Group, Menteri ATR/BPN: Sukseskan Ketahanan dan Swasembada Energi
"Targetnya RDTR itu ada 2.000, sekarang ini baru 567, masih kurang sekitar 1.400. Kami harus melakukan percepatan, tapi kami sudah punya solusi," tuturnya menambahkan.
Solusi pertama yang diungkapkan Nusron adalah kolaborasi bersama Bank Dunia dalam mendukung penganggaran percepatan penyusunan RDTR. Dengan adanya bantuan dari Bank Dunia, secara bertahap Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah akan menuntaskan target 2.000 RDTR di seluruh wilayah Indonesia.
"Sudah mendapatkan loan dari Bank Dunia untuk mulai tahun depan dan sudah disetujui oleh Bapak Presiden dan sudah diteken oleh Ibu Menteri Keuangan. Mulai tahun depan, kita target menyelesaikan 1.000 RDTR. Insyaallah kami menargetkan pada tahun 2028, 2.000 RDTR itu Insyaallah akan selesai dan akan terpenuhi," paparnya.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Serahkan 1.571 Sertifikat Elektronik ke Warga Batang
Selain bantuan dari Bank Dunia, ia akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun RDTR secara mandiri.
"Kami sudah koordinasi dan datang kepada Pak Mendagri, di kabupaten yang fiskalnya kuat ini, kami akan minta untuk secara swasembada atau swamandiri Pemda-pemda membuat RDTR sendiri. Supaya itu kalau membuat RDTR akan menjadi bagian dari insentif fiskal dalam konteks desentralisasi fiskalnya," ujarnya.
Jika RDTR sudah lengkap, Nusron memastikan proses penerbitan KKPR dapat diproses dalam waktu tujuh hari.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Minta Jajaran Kanwil di Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern
"Selama dokumennya dinyatakan clean and clear, sudah dinyatakan lengkap, kurang dari seminggu persetujuan sudah bisa dikeluarkan dengan catatan RDTR-nya lengkap dan one map policy-nya selesai," pungkasnya.
Hadir mendampingi Menteri ATR/BPN di kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan yang juga menerima apresiasi dari PT Pertamina (Persero); Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; dan Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News