SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Erlan Jaya Putra selaku penasihat hukum terdakwa kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Siskawati, kembali meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memproses sekretaris dan kepala bidang (Kabid) lainnya. Ia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas ketidakadilan yang dianggap menimpa kliennya dalam kasus tersebut.
"Jika kasasi yang kami ajukan di MA ditolak, kami akan mendesak dengan sungguh-sungguh dan sekuat tenaga agar KPK bersifat adil dalam penegakan hukum untuk segera memproses sekretaris dan Kabid karna sudah jelas keterlibatannya," ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Ia menyebut, putusan hakim pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa putusan pengadilan Tipikor Surabaya tidak menyimpang, tanpa disertai alasan hukum yang tepat mencederai asas hukum yang dipahami.
"Putusan hakim itu yang membuat kita sangat keberatan, dan kita menyatakan kasasi karna bagi kita, Siskawati tidak pernah menikmati uang insentif karyawan BPPD Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Menurut dia, putusan dan surat dakwaaan jaksa maupun surat tuntutan jaksa KPK, dalam putusan pengadilan Tipikor Surabaya, serta dikuatkan pengadilan tinggi Tipikor Surabaya, Siskawati dituduh menikmati uang sebesar Rp25 juta yang dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
"Kami tegaskan sekali lagi Siskawati tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan menurut kita itu merupakan tuduhan yg sangat zalim menyakitkan dan keterlaluan serta melukai hati terdakwa Siskawati dan tuduhan tersebut tidak beralasan secara hukum sedikitpun," ungkapnya.
Ia menambahkan, tuduhan itu karena tanpa disertai alat bukti, sedangkan uang Rp25 juta yang merupakan cashback dari pihak hotel bukanlah uang insentif karyawan BPBD Sidoarjo, akan tetapi uang kas APBD di mana agenda tersebut adalah kegiatan yang menggunakan APBD, dan anggaran dimaksud tidak sedikit pun juga dinikmati kliennya.
"Siskawati hanya mengelola uang yang dititipkan yang semuanya di pakai untuk kegiatan karyawan BPBD kabupaten Sidoarjo yg semua pengeluarannya dapat di pertanggung jawabkan," pungkasnya. (cat/mar)
Baca Juga: Pria Tua Warga Tarik Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News