“Tentunya BPJS Kesehatan sangat menghormati keputusan Persada Hospital untuk berfokus memberikan pelayanan kesehatan hanya kepada peserta non-JKN. Kami mengimbau kepada peserta JKN untuk tetap tenang. Jadi nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut kepada peserta JKN terkait pengalihan pelayanan ke rumah sakit lainnya,” paparnya.
Lebih lanjut, Roni menyampaikan kepada peserta JKN yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengalihan pelayanan kesehatan dari Persada Hospital dapat mengubungi narahubung Persada Hospital melalui nomor 081133308351 dan narahubung BPJS Kesehatan melalui nomor 087837427386.
Apresiasi juga disampaikan kepada Persada Hospital atas komitmennya selama bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena telah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
“Terima kasih kepada Persada Hospital atas terjalinnya sinergi yang sangat baik selama bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN. Kami berharap, semoga Persada Hospital dapat terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” tambah Roni.
Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif menghormati langkah-langkah Persada Hospital untuk berfokus pada pelayanan non JKN. Husnul juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Persada Hospital yang selama ini sudah berkontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Malang.
“Tentunya kami koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa peserta JKN yang selama ini sudah mendapatkan layanan kesehatan di Persada Hospital untuk dialihkan pelayanannya ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan lainnya. Kemudian, komunikasi kami tetap terbuka baik dengan BPJS Kesehatan, begitu juga PERSI maupun dengan Persada Hospital,” kata Husnul.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Komisariat Wilayah Malang Tri Wahyu Sarwiyata menilai bahwa rumah sakit swasta memang tidak ada kewajiban bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk itu PERSI mendukung keputusan setiap anggotanya dalam memilih bekerja sama dengan lembaga atau asuransi manapun. Tri berharap keputusan yang diambil tetap mengacu pada tujuan untuk memastikan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami menghormati keputusan dari manajemen Persada Hospital terkait berakhirnya kerja sama sebagai mitra BPJS Kesehatan. Kami berharap peserta JKN yang menggunakan layanan di Persada Hospital ini dapat dialihkan ke rumah sakit yang bekerja sama agar mereka tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan menggunakan Program JKN,” pungkas Tri. (mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




