PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Aktivis pusat studi dan advokasi publik (Pusaka), Lujeng Sudarto mengomentari DPRD Kabupaten Pasuruan yang akan merombak Alat Kelangkapan Dewan (AKD) secara mendadak.
Lujeng menduga ada politik dagang sapi yang dilakukan para politikus yang menduduki kursi dewan di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
"Di aturan kan sudah jelas AKD baru bisa dirubah setelah 2,5 tahun dan hal ini tidak bisa dipaksakan karena disinyalir kuat ada upaya politik dagang sapi," ungkap Lujeng Sudarto, Kamis (19/12/2024).
Sebagai informasi, politik dagang sapi adalah istilah transaksi pembagian kekuasan oleh elite politik yang memenangkan pemilu.
Praktiknya, bisa berupa transaksi posisi strategis dalam kabinet atau jabatan lain yang dekat dengan kekuasaan, menggunakan modal perolehan suara parpol, dominasi elite atau koalisi pendukung pemerintahan.
Baca Juga: LSM Jimat dan Pasdewa Tegaskan Isi Surat Jawaban Pemprov Jatim soal Perombakan AKD Pasuruan
Lujeng juga membeberkan masalah yang bakal timbul akibat pembahasan perubahan AKD dipaksakan menjadi perubahan AKD. Apalagi, bila dilakukan pada waktu yang tidak tepat
"Perubahan AKD sebelum waktunya bisa menimbulkan polemik dan masalah baru seperti perubahan gaji dan tunjangan yang dijabat oleh pejabat sebelumnya. Kecuali ada masalah krusial yang melibatkan pejabat di AKD dan harus dibahas serta diselesaikan," bebernya.
Untuk diketahui, pembahasan perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan dipimpin oleh ketua DPRD Samsul Hidayat dan Wakil Ketua 2 M. Zaini. Serta Wakil Ketua 3 Ruas Judikari Drastika dan diikuti oleh anggota DPRD.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
Meskipun sempat diwarnai ketidaksepahaman dari Eko Suryono selaku perwakilan dari Fraksi gabungan dan Najib Setiawan Fraksi PKS, pembahasan ini masih terus dilanjutkan dengan rapat tertutup.(afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News