Antisipasi Anthrax, Disperta Kota Mojokerto Periksa Hewan Kurban

Antisipasi Anthrax, Disperta Kota Mojokerto Periksa Hewan Kurban Penjual hewan kurban mulai marak di Kota Mojokerto. Meski melambung pada hari raya ini, dagangan mereka masih laris manis. foto: yudi eko purnomo/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperta) Kota Mojokerto akan mengeluarkan label aman pada hewan korban. Jaminan aman berupa Surat Tanda Kesehatan Hewan (STKH) bagi penjual hewan kurban ini untuk memberikan kepastian pada masyarakat tentang kelayakan hewan.

"Jadi untuk memberikan kepastian aman ini kita akan mengeluarkan STKH bagi pedagang hewan kurban, jika dagangan mereka lulus uji kelayakan dari Disperta. Selain surat ini kita memberi tanda khusus berupa cat pada hewan-hewan yang layak kurban," papar Drh Anggraita Putra didampingi Kadisperta Hari Moerti, Rabu (16/9).

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Untuk kegiatan ini, tim dari instansi tersebut mulai turun lapangan pada Kamis (17/9) hari ini sampai Jumat besok. "Kita turun langsung ke lapak-lapak bukan sekedar sampling. Hal ini semacam tindakan antisipasi sebagaimana kami lakukan di RPH (Rumah Potong Hewan)," ujarnya.

Upaya pemeriksaan secara ketat ini, lanjutnya, menyusul temuan hewan terkontaminasi virus Anthrax di Blitar. Virus ini sangat berbahaya jika sampai terkonsumsi ke manusia. Pasalnya, bisa menyebabkan kematian dan sporanya bertahan lama sampai 50 tahun. "Karena Kota ini dekat Blitar maka kita waspadai penyebaran Antraxs," tambahnya.

Drh Putra menyebutkan sejauh ini belum ada laporan ke masyarakat terhadap perdagangan hewan kurban yang tidak layak. "Kami belum mengidenfikasi atau menerima laporan masyarakat soal hewan kurban yang tidak layak," katanya.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Sementara Kadisperta Hari Moerti mengungkapkan jika syarat Asuh (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) bagi hewan yang akan dikurbankan adalah wajib. Ia mengungkapkan jika syarat tersebut hewan tersebut tidak cacat ataupun berpenyakit dan belum cukup umur.

"Pastikan hewan yang akan disembelih tidak cacat. Testis harus dua atau tanda-tanda yang lain pada kebanyakan hewan kurban yakni mengalami sakit pink eye mata merah akibat infeksi yang disebabkan stres akibat perjalanan," katanya. (yep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO