GRESIK, BANGSAONLINE.com - M. Irfan Choirie, kuasa hukum M. Ali Murtadlo, selaku penggugat hasil Pilkada Gresik di Mahkamah Konstitusi (MK), mengaku telah melakukan persiapan menghadapi sidang gugatan yang bakal dimulai pada 8 Januari 2025.
Salah satunya yaitu membriefing masyarakat yang akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang di MK.
Baca Juga: Sidang Dismissal Gugatan Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakin Menang
"Kami sudah membriefing warga yang siap menjadi saksi dalam sidang gugatan di MK," kata Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (30/12/2024).
Ia menyebut, warga yang dibriefing adalah mereka yang mengetahui dan memiliki bukti dugaan pelanggaran pada Pilkada Gresik, 27 November 2024. Pelanggaran dimaksud mulai soal dugaan money politic, pembagian sembako, dan keterlibatan sejumlah ASN.
"Warga yang akan kami jadikan saksi kami bekali bagaimana tata cara menyampaikan kesaksian saat sidang di MK," ujarnya.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil : Ayo Bersatu Bangun Jawa Timur
Hingga sekarang, lanjut Irfan, pihaknya telah menyiapkan ratusan warga untuk menjadi saksi pada persidangan di MK. Mereka terdiri dari masyarakat, serta aktivis yang tergabung dalam Genpatra atau akronim dari gerakan pemuda nusantara.
"Sudah sangat siap warga yang akan kami bawa ke Jakarta untuk menjadi saksi di sidang MK," ucap adik kandung politikus NasDem, Efendy Choirie ini.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyiapkan 2 armada bus untuk membawa para saksi ke Jakarta.
Baca Juga: Gelar Doa Serentak di 20 Kecamatan, Relawan Muhibbin-Aushaf Pantau Putusan MK
"Tim kuasa hukum dan penggugat serta saksi yang akan ke MK saat sidang ada ratusan orang. Kami akan siapkan 2 armada bus. Kita akan berangkat bareng-bareng," pungkasnya.
Briefing juga diikuti oleh M Ali Murtadlo alias Ali Candi Genpatra selaku pemantau Pilkada Gresik yang menggugat hasil pilkada bersama para aktivis. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News