YOGYAKARTA, BANGSAONLINE.com – Dr Totok Dwi Diantoro, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) mengungkapkan jika penegakan hukum diimplementasikan secara konsisten, Joko Widodo (Jokowi), Presdien k27 RI, bisa saja diperiksa atas kasus yang berhubungan dengan korupsi.
Menurut dia, pengusutan dugaan kasus korupsi Jokowi tak harus menunggu momentum bersifat nasional. Tapi bisa dimulai dari kasus-kasus yang paling kasat mata dan spesifik. Master of Law University of Whasingtong Amerika Serikat itu menyebut kasus gratifikasi jet pribadi yang menjerat anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Ia menegaskan bahwa kasus Kaesang itu bisa membuka tabir dugaan korupsi Jokowi.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Masuk Finalis Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP
“Itu jelas. Ada keterkaitan potensi gratifikasi, bahkan suap, karena ada hubungan famili yang tak bisa dinafikan,” kata Totok Dwi Diantoro dikutip Tempo.co.
Dosen di Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UGM itu mengatakan bahwa Kaesang diduga memperdagangkan pengaruh Jokowi untuk mendapatkan fasilitas pesawat jet dari rekannya berinisial Y. Menurut dia, bersama istrinya, Erina Gudono, Kaesang berangkat ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.
Menurut Totok, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat Jokowi. Terlebih, jelas Totok, Jokowi tak lagi menjadi presiden sehingga seharusnya penelusuran lebih mudah dilakukan.
Baca Juga: Masuk Nominasi Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Terkorup Dunia 2024, Jokowi Minta Dibuktikan
Totok juga mengingatkan agar pemeriksaan terhadap mantan presiden tidak dianggap sebagai tabu untuk dilakukan.
“Kalau ada political will dari lembaga penegak hukum, itu mestinya bisa diproses tanpa harus ada ewuh pakewuh (sikap segan) bahwa dia mantan pemimpin negara,” kata Totok.
Seperti lagi ramai diberitakan, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menyinggung sejumlah dosa Jokowi. Para juri merujuk pada pilihan dan pendapat para pemilih yang mengkritik rezim Jokowi. Salah satu isu yang disoroti OCCRP ialah pelemahan KPK selama Jokowi menjadi presiden.
Baca Juga: Kabar Buruk Indonesia, Jokowi Masuk Tokoh Dunia Terkorup 2024 Versi OCCRP
"Kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi Indonesia," kata keterangan resmi di situs OCCRP, Kamis, 2 Januari 2025.
Selain itu, Jokowi dianggap telah menghancurkan lembaga negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK), demi mendorong putranya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
OCCRP menyebut Jokowi juga dikritik secara luas karena melakukan hal tersebut hanya demi menguntungkan ambisi politik Gibran yang sekarang menjadi wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kaesang Turun ke Blitar, Menangkan Paslon Kepala Daerah yang Diusung PSI
Sementara Jokowi saat dikonfirmasi wartawan mempersilakan dibuktikan jika dirinya korupsi. OCCRP sendiri mengaku tak punya bukti kasus korupsi Jokowi. Menurut OCCRP, penobatan Jokowi masuk dalam kategori tokoh terkorup berdasarkan masukan secara online dari berbagai pembaca, juri, jurnalis dan pihak lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News