LK2P saat audiensi dengan Dindikpora. foto: galih/BANGSAONLINE
“Ada apa di balik ini, tanda tangan dan administrasi sudah lengkap semua. Kenapa tunjangan tak kunjung diterima para guru dan hanya dijanji-janjikan saja. Ayo kita kroscek data penerima tunjangan. Kita kroscek bersama, kami mempunyai datanya,” beber Gaib.
Ditempat yang sama, Sekertaris LK2P Alex Yudawan berencana akan melaporkan masalah ini jika tidak segera diselesaikan oleh Diknas. “Minggu depan mereka berencana mengklirkan masalah ini, jika tidak kami secepatnya melaporkan ke Kejati Jatim,” tegas Alex.
Menanggapi hal ini, Abdul Rais membantah tudingan kalau Dindikpora mempersulit pencairan. Ia mengungkapkan jika ada beberapa data yang wajib dilengkapi oleh para guru, untuk mencairkan tunjangan ini.
“Sistem pencairannya juga berbeda, kalau PNS dana langsung dari pusat dikirim ke kas daerah, Diknas hanya membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban), pembayarannya berdasarkan data dari pemerintah pusat dan ditransfer ke rekening guru secara langsung.
Sedangkan untuk guru non PNS, pendataan langsung dikirim dari operator sekolah masing-masing ke pusat, kemudian Kementerian langsung mengirim ke rekening para guru non PNS,” jelasnya.
“Nanti kami langsung komunikasikan kepada kadis, agar kami segera tahu dan telusuri apa kendalanya,” imbuh Rais. (bt1/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




